Contoh AD/ART KALAM(keluarga alumni Al-Masthuriyah 2005
Contoh AD/ART KALAM(keluarga alumni Al-Masthuriyah) 2005
official instagram kalam bandung: klik disini
official instagram kalam jakarta: klik disini
official instagram kalam Jogjakarta: klik disini
KALAM
KELUARGA ALUMNI
AL-MASTHURIYAH
============================
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Waktu
1. Organisasi ini bernama KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH, yang
selanjutnya disingkat KALAM, sebagai kelanjutan dari Keluarga Alumni Perguruan
Islam Al-Masthuriyah (KAPIA) yang telah terbentuk sejak Mei 1974.
2. KALAM dideklarasikan di Tipar Cisaat Sukabumi pada tanggal 12
September 2004 bertepatan dengan tanggal 27 Rajab 1425 H.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Pimpinan Pusat KALAM
berkedudukan di Sukabumi Jawa Barat Indonesia.
BAB II
AQIDAH DAN ASAS
Pasal 3
Aqidah
KALAM sebagai organisasi yang beraqidah Islam menurut faham
Ahlussunnah wal Jama'ah.
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan dan Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Sifat
Organisasi KALAM bersifat
kekeluargaan dan kebersamaan serta tidak bernaung di bawah salah satu kekuatan
politik dan merupakan satu-satunya wadah bagi alumni Al-Masthuriyah Sukabumi
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Tujuan
Organisasi KALAM bertujuan :
1.
Membina dan mengembangkan kerukunan serta kerjasama yang didasarkan pada
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial bagi seluruh anggota
2.
Memelihara dan mengembangkan jiwa pengabdian kepada masyarakat berdasarkan
nilai-nilai keilmuan
3.
Mewujudkan peran partisipasi aktif dalam pengembangan Al-Masthuriyah dan proses
pembangunan nasional.
Pasal 7
Fungsi
Organisasi
KALAM berfungsi :
1. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
sumberdaya manusia yang berkualitas serta memiliki tanggung jawab terhadap
pembangunan agama, nusa, dan bangsa.
2. Sebagai wadah komunikasi dan informasi bagi
seluruh alumni Al-Masthuriyah.
3. Sebagai media gotong royong dalam upaya
mensejahterakan anggota
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
Anggota KALAM adalah seluruh
alumni Al-Masthuriyah Sukabumi
Pasal 9
Jenis Keanggotaan
Jenis keanggotaan KALAM terdiri
dari anggota biasa dan anggota kehormatan, yang selanjutnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10
Kewajiban dan Hak
Anggota
Anggota KALAM berkewajiban
mendukung segala kegiatan yang dijalankan KALAM dan berhak mendapatkan manfaat
dari kegiatan-kegiatan tersebut.
BAB VI
STRUKTUR DAN
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi KALAM terdiri atas
a.
Pimpinan Pusat.
b.
Pimpinan Daerah
c.
Pimpinan Komisariat
Pasal
12
Perangkat
Organisasi
1. Untuk melaksanakan usaha-usaha dalam menacapai tujuan sebagaimana
dimaksud pasal 6, KALAM membentuk perangkat organisasi yang terdiri dari
lembaga-lembaga yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris KALAM
2.
Tata cara pembentukan Lembaga, diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB
VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal
13
Permusyawaratan
Tertinggi
1.
Muktamar alumni merupakan forum tertinggi organisasi
2. Dalam keadaan luar biasa, Muktamar alumni
dapat diadakan atas usul dua pertiga Pimpinan Daerah dan Pimpinan Komisariat.
Pasal
14
Jenis
Musyawarah
Permusyawaratan
dalam organisasi KALAM meliputi
a.
Muktamar Alumni
b.
Rapat Kerja Pimpinan Pusat
c.
Musyawarah Pimpinan Daerah
d.
Rapat Kerja Pimpinan Daerah
e.
Musyawarah Pimpinan Komisariat
f.
Rapat Kerja Pimpinan Komisariat
BAB
VIII
KEPENGURUSAN
Pasal
15
Struktur
Kepengurusan
Kepengurusan
KALAM terdiri dari Penasehat, Dewan
Pembina dan Dewan Pengurus.
Pasal
16
Pemilihan
dan Penetapan Pengurus
Pengurus
KALAM dipilih dan ditetapkan oleh
permusyawaratan tertinggi pada setiap tingkatan.
Pasal
17
Masa
Jabatan
1.
Masa jabatan Pimpinan Pusat adalah 4 (empat) tahun
2.
Masa jabatan Pimpinan Daerah adalah 3 (empat) tahun
3. Masa jabatan Pimpinan Komisariat adalah 2
(dua) tahun.
BAB
X
ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal
18
Atribut
Organisasi KALAM berupa lambang, bendera, dan atribut lainnya diatur dalam
Peraturan Organisasi.
BAB XI
KEUANGAN DAN
KEKAYAAN
Pasal 19
Keuangan
1. Keuangan KALAM digali dari sumber-sumber yang ada di lingkungan
alumni Al-Masthuriyah, umat Islam maupun sumber-sumber lain yang halal dan
tidak mengikat.
2. Sumber dana di lingkungan
KALAM diperoleh dari :
a. Iuran dan
infaq alumni
b. Sumbangan
dan usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
3. Cara memperoleh dan mengelola administrasi
keuangan dan perbendaharaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
Pasal 20
Kekayaan
1. Kekayaan KALAM dan perangkatnya berupa dana, inventaris kantor,
gedung, tanah dan lain-lain harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi.
2. Ketua Umum KALAM, mewakili organisasi di dalam maupun di luar
pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian baik mengenai pengurusan
maupun tindakan pemilikan, dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan
Muktamar.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 21
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Muktamar
Alumni yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan Daerah dan
Pimpinan Komisariat yang syah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga peserta
yang hadir.
2. Dalam hal Muktamar yang dimaksud ayat (1) ini tidak dapat diadakan
karena tidak memenuhi qourum, maka ditunda paling lama 1 X 24 jam dan
selanjutnya Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang syah.
BAB XII
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 22
1. Apabila
organisasi KALAM dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada Yayasan
Al-Masthuriyah.
2.
Ketentuan pada pasal 21 tersebut di atas berlaku pula
untuk pembubaran Organisasi
BAB XIII
PENUTUP
Pasal
23
1.
Segala keputusan organisasi KALAM tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi
4.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada saat disyahkan
Ditetapkan
di : Tipar
Pada
Tanggal : 12 Sepetember 2004 M. / 27
Rajab 142 H
MUKTAMAR
ALUMNI AL-MASTHURIYAH
PIMPINAN
SIDANG PLENO
Ketua,
Sekertaris,
Ttd. Ttd.
H. ABUBAKAR SIDDIQ, SAG. DRS. R. DEDI SUPRIATNA
KELUARGA ALUMNI
AL-MASTHURIYAH
============================
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota
KALAM terdiri atas :
1.
Anggiota biasa; adalah mereka yang telah lulus atau
pernah belajar pada salah satu unit pendidikan di Al-Masthuriyah Sukabumi.
2.
Anggota kehormatan; adalah orang yang telah membantu
dan berjasa dalam usaha memajukan organisasi dan ditetapkan dengan keputusan
pengurus.
BAB
II
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal
2
Kewajiban
Anggota
Anggota
KALAM berkewajiban :
1.
Senantiasa menjaga nama baik diri, Al-Masthuiryah dan
organisasi.
2.
Setia, tunduk dan taat kepada organisasi.
3.
Memupuk dan memelihara kebersamaan antar alumni,
ukhuwah Islamiyah serta persatuan nasional.
4.
Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala
langkah organisasi, serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan
kepadanya.
5.
Membayar iuran anggota yang jumlahnya ditetapkan oleh
Muktamar Alumni.
Pasal
3
Hak
Anggota
Setiap
anggota mempunyai hak :
a.
Mendapat perlakukan yang sama dalam organisasi;
b. Berbicara dan mengeluarkan pendapat baik
lisan maupun tulisan dalam kesempatan dan kepentingan organisasi.
c.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain
yang ditetapkan baginya.
d.
Memberikan koreksi kepada pengurus dengan cara dan
tujuan yang baik.
e.
Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi;
f. Mendapatkan pembelaan dan pelayanan.
g.
Mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegitaan organisasi.
3.
Anggota kehormatan berhak :
a.
Menghadiri kegiatan-kegiatan KALAM atas undangan
pengurus dan dapat memberikan saran-saran/pendapatnya, namun tak memilki hak
memilih dan dipilih.
b.
Mendapatkan pelayanan informasi tentang program dan
kegiatan KALAM.
BAB
III
STRUKTUR
DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal
4
Pimpinan
Pusat
1.
Pimpinan Pusat adalah kepengurusan organisasi di tingkat
pusat dan berkedudukan di Sukabumi Jawa Barat.
2. Pimpinan Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi
dalam KALAM , merupakan penanggungjawab kebijaksanaan dalam pengendalian
organisasi dan pelaksanaan keputusan Muktamar Alumni.
3. Pimpinan Pusat terdiri dari : Ketua Umum, beberapa
Ketua, Sekertaris Umum, beberapa sekertaris, Bendahara Umum, beberapa bendahara
serta beberapa Departemen dan lembaga sesuai kebutuhan.
4.
Ketua Umum dipilih oleh Muktamar Alumni, dan dapat
dipilih kembali untuk periode berikutnya.
5.
Ketua Umum bertanggung jawab kepada Muktamar Alumni.
Pasal
5
Pimpinan
Daerah
1. Pimpinan Daerah adalah tingkat kepengurusan organisasi
KALAM di Kabupaten/Kota dan berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
2.
Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat (1)
di atas, pembentukan Pimpinan Daerah, diatur oleh kebijaksanaan Pimpinan Pusat
KALAM.
3.
Pimpinan Daerah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil
Ketua, Sekertaris, beberapa Wakil Sekertaris, Bendahara, beberapa Wakil
Bendahara serta beberapa Departemen dan lembaga sesuai dengan kebutuhan.
4. Pimpinan Daerah memimpin dan menggkoordinir anggota dan
melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Pusat untuk daerahnya.
Pasal
6
Pimpinan
Komisariat
1. Pimpinan Komisariat adalah tingkat kepengurusan
organisasi KALAM di Wilayah Kecamatan atau suatu Perguruan Tinggi dan
berkedudukan di Kota Kecamatan/Perguruan Tinggi tersebut.
2. Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat (1)
di atas, pembentukan Pimpinan Komisariat, diatur oleh kebijaksanaan Pimpinan
Pusat KALAM.
3. Pimpinan Komisariat terdiri dari Ketua, beberapa Wakil
Ketua, Sekertaris, beberapa Wakil Sekertaris, Bendahara, beberapa Wakil
Bendahara serta beberapa Departemen dan lembaga sesuai dengan kebutuhan
4. Pimpinan Komisariat memimpin dan menggkoordinir anggota
dan melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Pusat untuk
daerahnya.
Pasal
7
Pembentukan
Organisasi
1.
Dalam suatu daerah Kabupaten/Kota, yang
sekurang-kurangnya mempunyai 45 (empat puluh lima) orang anggota, dapat
dibentuk Pimpinan Daerah dan selanjutnya tidak diperbolehkan membentuk Pimpinan
Daerah yang lain dalam satu daerah tingkat II.
2.
Dalam suatu wilayah Kecamatan atau Perguruan Tinggi,
yang sekurang-kurangnya mempunyai 10 (sepuluh) orang anggota, dapat dibentuk
Pimpinan Komisariat dan selanjutnya tidak diperbolehkan membentuk Pimpinan
Komisariat yang lain dalam satu Kecamatan/Perguruan Tinggi.
3.
Permintaan untuk membentuk Pimpinan Daerah dan Pimpinan
Komisariat, disampaikan kepada Pimpinan Pusat dalam bentuk suatu permohonan.
4.
Pimpinan Pusat mengesahkan Pimpinan Daerah atau
Pimpinan Komisariat, setelah terlebih dahulu Pimpinan Pusat melakukan
klarifikasi terhadap permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3
BAB
IV
TUGAS
DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal
8
Penasehat
1. Penasehat berfungsi sebagai badan konsultasi
bagi Pengurus.
2. Penasehat mempunyai tugas :
a. Memberikan pokok-pokok pikiran mengenasi visi, orientasi serta proses
mekanisme kelancaran organisasi
b. Mengajukan
usul, saran, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri kepada pengurus
Pasal
9
Dewan
Pembina
1.
Dewan Pembina berfungsi sebagai pembina, pengendali dan
pengawas organisasi KALAM.
2.
Dewan Pembina mempunyai tugas :
a.
Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan secara
kontinue, baik diminta maupun tidak.
b.
Mengawasi dan memberikan koreksi terhadap Pengurus,
agar KALAM senantiasa berjalan di atas ketentuan organisasi dan ajaran agama
Islam.
c.
Memberikan dorongan moril maupun materil kepada
organisasi.
d.
Membatalkan putusan Dewan Pengurus pada tingkatannya,
yang bertentangan dengan agama, Undang-undang dan kepatutan.
Pasal
10
Pimpinan
Pusat
Pimpinan
Pusat bersifat kolektif dan mempunyai tugas :
1.
Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam
AD/ART, keputusan Muktamar Alumni dan Keputusan Organisasi.
2.
Membina dan mengembangkan organisasi, baik di tingkat
Pusat maupun Daerah.
3.
Mengukuhkan dan melantik Pimpinan Daerah dan Pimpinan
Komisariat.
4. Mengadakan hubungan konsultasi dan kerjasama dengan
instansi dan semua pihak yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi.
5.
Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada forum
Muktamar Alumni tentang segala kegiatan.
Pasal
11
Pimpinan
Daerah
Pimpinan
Daerah mempunyai tugas :
1.
Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, keputusan Muktamar
Alumni dan keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah.
2. Melaporkan kegiatan organisasi secara periodik
kepada Pimpinan Pusat
3. Mengadakan jalinan kerjasama dengan instansi terkait
guna mencapai tujuan organisasi
4.
Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada forum
Musyawarah Pimpinan Daerah tentang segala kegiatan.
Pasal
12
Pimpinan
Komisariat
Pimpinan
Komisariat mempunyai tugas :
1.
Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, keputusan Muktamar
Alumni, Musyawarah Pimpinan Daerah dan Musyawarah Pimpinan Komisariat.
2. Melaporkan kegiatan organisasi secara periodik
kepada Pimpinan Daerah dan/atau Pimpinan Pusat
3.
Mengadakan jalinan kerjasama dengan instansi terkait guna mencapai tujuan
organisasi
4.Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada forum
Musyawarah Pimpinan Komisariat. tentang segala kegiatan.
Pasal
13
Pembagian
Tugas
1.
Gambar Struktur organisasi KALAM ditetapkan Pimpinan
Organisasi.
2.
Pembagian tugas di antara anggota pengurus diatur dalam
Peraturan Tata Kerja.
BAB
V
KEWAJIBAN
DAN HAK PENGURUS
Pasal
14
Kewajiban
Pengurus
Pengurus
berkewajiban :
a. Menjaga
kehormatan dan menjunjung nama baik Al-Masthuriyah dan organisasi
b.Menjaga dan menjalankan amanat
organisasi
c.
Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi dan tugas-tugas
yang diamanatkan kepadanya.
Pasal
15
Hak
Pengurus
Pengurus
berhak :
a. Membuat keputusan dan kebijakan organisasi sepanjang
tidak bertentangan dengan AD dan ART. Atau keputusan organisasi yang lebih tinggi.
b.
Memberikan saran atau koreksi kepada pengurus setingkat
lebih tinggi dengan cara dan tujuan yang baik.
Pasal
16
Ketua
Umum
1.
Ketua umum atas persetujuan rapat pleno pada tingkatannya, berhak mengadakan
pergantian antar waktu (resuffle) pengurus, yang kemudian ketentuannya
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
2.
Ketua Umum dan Sekretaris Umum berhak
mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan sehubungan dengan
terjadinya persoalan atau sengketa yang menyangkut nama organisasi.
BAB
VI
PEMILIHAN
DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal
17
Pimpinan
Pusat
1.
Ketua Umum dipilih secara langsung dalam Muktamar
Alumni, untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
periode berikutnya.
2.
Ketua Umum terpilih bertugas melengkapi susunan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian
Pimpinan Pusat, dengan dibantu oleh 4 (empat) anggota made formatur yang
dipilih oleh dan dari peserta Muktamar
Alumni.
3.
Pengisian jabatan-jabatan lain untuk melengkapi susunan
pengurus Pimpinan Pusat lengkap, ditetapkan oleh pengurus harian Pimpinan
Pusat.
Pasal
18
Pimpinan
Daerah
1.
Ketua dipilih secara langsung dalam Musyawarah Pimpinan
Daerah, untuk masa bakti 3 (tiga) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
2.
Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Penasehat,
Dewan Pembina dan Pengurus Harian Pimpinan Daerah, dengan dibantu oleh 4
(empat) orang anggota made formatur yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Pimpinan Daerah.
3.
Pengisian jabatan-jabatan lain untuk melengkapi susunan
pengurus Pimpinan Daerah lengkap, ditetapkan oleh pengurus harian Pimpinan
Daerah.
Pasal
19
Pimpinan
Komisariat
1.
Ketua dipilih secara langsung dalam Musyawarah
Komisariat, untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
periode berikutnya.
2.
Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian
Pimpinan Komisariat, dengan dibantu oleh 4 (empat) orang anggota made formatur
yang dipilih oleh dan dari peserta
Musyawarah Pimpinan Komisariat.
3.
Pengisian jabatan-jabatan lain untuk melengkapi susunan
pengurus Pimpinan Komisariat lengkap, ditetapkan oleh pengurus harian Pimpinan
Komisariat.
BAB
VII
JABATAN
ANTAR WAKTU
Pasal
20
1.
Apabila terjadi lowongan jabatan mandataris Muktamar
Alumni/ Musyawarah Pimpinan Daerah/ Musyawarah Pimpinan Komisariat, maka
jabatan tersebut diisi oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan
oleh rapat pleno pengurus sebagai pejabat sementara (Pjs.), untuk selanjutnya
berkewajiban menyelenggarakan Muktamar Alumni/Musyawarah Pimpinan
Daerah/Musyawarah Pimpinan Komisariat Istimewa.
2.
Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu selain
ayat (1), maka lowongan jabatan tersebut diisi langsung oleh pejabat dibawahnya
yang ditetapkan oleh rapat pleno pengurus.
3. Lowongan jabatan
pengurus diakibatkan oleh :
a.
Meninggal dunia.
b.
Diberhentikan, karena :
1.
Melanggar disiplin organisasi.
2.
Tidak aktif sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
BAB
VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal
21
Muktamar
Alumni
1. Musyawarah Alumni adalah rapat tertinggi
organisasi yang diadakan dalam rangka mengambil keputusan dan kebijakan
organisasi yang diadakan dalam rangka mengambil keputusan dan kebijakan
organisasi yang dihadiri oleh anggota KALAM.
2. Muktamar alumni dianggap syah apabila
dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah
Pimpinan Daerah dan Pimpinan Komisariat yang syah.
3. Agenda Muktamar alumni teridiri atas :
a. Laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan
Pusat;
b. Pemilihan pengurus untuk masa bakti
berikutnya
c.
Penyusunan program kerja
d.
Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
e. Penetapan keputusan lain yang dianggap
penting oleh muktamar
Pasal
22
Rapat
Kerja Pimpnan Pusat
1.
Rapat Kerja Pimpinan Pusat diadakan oleh Pimpinan Pusat
dan dihadiri oleh pengurus Pimpinan Pusat, Utusan Pimpinan Daerah dan Utusan
Pimpinan Komisariat.
2.
Rapat Kerja Pusat merupakan forum permusyawaratan untuk
:
a.
menjabarkan program kerja organisasi serta keputusan-keputusan
organisasi.
b.
Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan
dan merumuskan kembali program tahunan berikutnya.
Pasal
23
Musyawarah
Pimpinan Daerah
1.
Musyawarah Pimpinan Daerah merupakan forum
permusyawaratan yang mempunyai kekuasaan tertinggi di tingkat daerah.
2.
Musyawarah Pimpinan Daerah dianggap syah apabila dihadiri setengah lebih satu
dari jumlah anggota yang tercatat dalam suatu Daerah Tingkat II.
3. Agenda Musyawarah Pimpinan Daerah terdiri
atas
a. Laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan
Daerah.
c. Pemilihan
pengurus Pimpinan Daerah untuk masa bakti berikutnya
d.
Penyusunan program kerja
e. Penetapan
keputusan lain yang dianggap penting oleh Musyawarah.
Pasal
24
Rapat
Kerja Pimpinan Daerah
1. Rapat Kerja
Pimpinan Daerah diadakan oleh Pimpinan Daerah dan dihadiri oleh pengurus Pimpinan Daerah dan Utusan Pimpinan
Komisariat.
2.
Rapat Kerja Pimpinan Daerah merupakan forum
permusyawaratan untuk :
a. menjabarkan
program kerja organisasi serta keputusan-keputusan organisasi pada tingkat
daerah.
b. Melakukan
penilaian atas pelaksanaan program tahunan dan merumuskan kembali program
tahunan berikutnya.
Pasal
25
Musyawarah
Pimpinan Komisariat
1. Musyawarah Pimpinan Komisariat merupakan forum
permusyawaratan yang mempunyai kekuasaan tertinggi di tingkat komisariat.
2.
Musyawarah Pimpinan Komisariat dianggap syah apabila dihadiri setengah lebih
satu dari jumlah anggota yang tercatat dalam suatu wilayah Kecamatan/Perguruan
Tinggi.
3. Agenda Musyawarah Pimpinan Komisariat terdiri
dari :
a.
Laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan
Komisariat.
b.
Pemilihan pengurus Pimpinan Komisariat untuk masa bakti
berikutnya
c.
Penyusunan program kerja
a. Penetapan keputusan lain yang dianggap
penting oleh Musyawarah.
Pasal
26
Rapat
Kerja Pimpinan Komisariat
1.
Rapat Kerja Pimpinan Komisariat diadakan dan dihadiri
oleh pengurus Pimpinan Komisariat.
2.
Rapat Kerja Pimpinan Komisariat merupakan forum
permusyawaratan untuk :
a.
Menjabarkan program kerja organisasi serta
keputusan-keputusan organisasi pada tingkat komisariat.
b.
Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan
dan merumuskan kembali program tahunan berikutnya.
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal
27
1.
Keuangan yang diperoleh pengurus KALAM digunakan untuk
membiayai kegiatan organisasi dan dimanfaatkan dengan perimbangan sebagai
berikut :
a. 70
% untuk membiayai kegiatan Pimpinan Daerah/Pimpinan Komisariat
b. 30
% untuk membiayai kegiatan Pimpinan Pusat.
2.
Besarnya iuran wajib per-bulan ditetapkan sebesar Rp
1.000,00 s.d. 5.000,00.
3.
Pengumpulan iuran dilakukan oleh pengurus Pimpinan Daerah/Pimpinan
Komisariat.
4. Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus pada
Muktamar/Musyawarah, dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris
organisasi sesuai tingkat kepengurusannya.
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
28
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh
Muktamar Alumni. .
3.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan
di : Tipar
Pada
Tanggal : 12 Sepetember 2004 M. / 27
Rajab 14265H
MUKTAMAR
ALUMNI AL-MASTHURIYAH
PIMPINAN
SIDANG PLENO
Ketua, Sekertaris,
Ttd.
Ttd.
H.
ABUBAKAR SIDDIQ, SAG. DRS. R. DEDI SUPRIATNA
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM
KERJA
PIMPINAN PUSAT
(PP)
KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH (KALAM)
MASA KHIDMAT 2004 – 2008
Bismillahirrahmanirrahim
Pendahuluan
Kehadiran komunitas alumni untuk
membangun komunikasi di antara alumni, membangun almamater serta mendayagunakan
perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat relevan dan diperlukan.
Secara tradisional, seringkali komunitas Keluarga Alumni Al-Masthuriyah
(KALAM) mempersepsikan peran alumni yang terbatas pada peran penyedia
dana (donatur) bagi kegiatan-kegiatan Al-Masthuriyah. Persepsi tersebut
tidaklah sepe-nuhnya keliru, karena mobilisasi dana (lebih luas : sumber daya)
tidak bisa dipungkiri sebagai bagian penting dari pekerjaan Keluarga
Alumni Al-Masthuriyah (KALAM), yang anggotanya sebagian terdiri dari
orang-orang yang secara ekonomis telah mapan. Namun persepsi alumni semata-mata
sebagai penyandang dana dapat “menyandera” Keluarga Alumni Al-Masthuriyah
(KALAM) untuk menja- lankan peran-peran strategis lainnya sebagai
optimalisasi potensi yang
dimiliki oleh alumni
Al-Masthuriyah yang tersebar di berbagai komunitas profesi.
Yayasan Al-Masthuriyah sebagai
institusi pendidikan yang tidak hanya saja secara histories memiliki arti penting
bagi perkembangan agama Islam di Indonesia, tetapi juga secara factual para
alumninya terdiri dari para tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh terhadap
berbagai bidang dunia pendidikan, hokum, dunia usaha, pemerintahan maupun
bagian dari civil society. Alumni Al-Masthuriyah yang tersebar tersebut
berperan sebagai Pimpinan Pondok Pesantren, akademisi (dosen), penegak hukum
(polisi, jaksa dan hakim), birokrat/pemerintahan, politisi (pengurus Parpol,
anggota Parpol, anggota DPR/DPRD), dokter, warga masyarakat (civil society) dan
pengusaha. Tidak sedikit dari profesi di atas adalah mereka-mereka sebagai
penentu kebijakan dan melakukan peran-peran strategis dalam masyarakat.
Dari sudut pandang kekuatan
atau daya pengaruh (power), alumni Al-Masthuriyah memiliki beragam kekuatan:
informasi, finansial, pengetahuan/keahlian, “cantelan” dengan orang yang
berpengaruh (associatonal), penentu kebijakan (decision maker), sampai kepada
kekuatan sebagai pelaku advokasi kebijakan publik dan pengamat kritis (nuisance
power). Apabila melihat keberagaman
kekuatan tersebut, maka peran Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM)
seyogyanya ditempatkan dan tidak terbatas hanya pada peran trdisional sebagai
penyedia/penyandang dana. Kekuatan-kekuatan tersebut dapat didayagunakan bagi
kegiatan-kegiatan pengembangan almamater dan masyarakat, khususnya upaya-upaya
pembenahan pendidikan Islam di Indonesia, termasuk meningkatkan kualitas
pendidikan di almamater.
Alumni sebagai Pemangku
Kepentingan (Stakeholders/Musyahimin)
Keberhasilan membangun sebuah
lembaga pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan mendayagunakan semua
pemangku kepentingan (stakeholders). Pemangku kepentingan Al-Masthuriyah
terdiri dari peserta didik, pengelola dan karyawan Al-Masthuriyah
(administration) serta alumni. Tidak dapat dipungkiri bahwa stakeholders yang
belum optimal mengaktualisasikan perannya adalah alumni. Kemampuan
pengorganisasian alumni (dibandingkan kedua stakeholders lannya) sangatlah
terbatas, disebabkan keberadaannya yang terpencar dengan tingginya tingkat
kesibukan masing-masing. Disinilah pentingnya peranan sebuah organisasi Keluarga
Alumni Al-Masthuriyah (KALAM)
yang mampu mendayagunakan kekuatan dan daya pengaruh mereka agar
memberikan nilai tambah bagi anggota, almamater maupun masyarakat.
Peran dan Kontribusi Keluarga
Alumni Al-Masthuriyah (KALAM)
Daya pengaruh dan kekuatan
alumni Al-Masthuriyah yang tersebar di berbagai bidang dan posisi tidak akan
optimal apabila tidak dibangun sebuah system dan mekanisme komunikasi yang efektif
di antara mereka. Mekanisme komunikasi di antara anggota alumni tidak hanya
terbatas pada fungsi sosial-psikologis (kebutuhan akan rasa kebersamaan dan
melampiaskan kerinduan), akan tetapi juga pada fungsi-fungsi pragmatis
ekonomis, seperti halnya informasi yang berkaitan dengan ketersediaan lapangan
kerja (bursa kerja). Yang tidak kalah penting dan seringkali terjadi adalah
membangun komunikasi di antara alumni untuk mempertemukan dan mengembangkan
gagasan-gagasan – baik secara sengaja (by design) maupun secara kebetulan (by
accident/by product).
Daya pengaruh dan kekuatan alumni
juga sangat diperlukan dalam membangun almamater Al-Masthruriyah. Almamater
Al-Masthuriyah menghadapi berbagai persoalan yang meliputi persoalan yang
menyangkut kualitas pengajaran serta
minimnya sarana dan prasarana
pendidikan. Kualitas
pengajaran terkait dengan
pembenahan materi pengajaran yang sudah saatnya didasarkan pada aktualitas,
kontekstualitas dan tidak berorientasi semata-mata pada pemenuhan tugas
mengajar saja (mendahulukan terselesaikannya materi yang ada dalam buku/kitab
dari pada kemanfaatannya bagi masyarakat). Kualitas pengajaran juga terkait dengan miskinnya metodologi yang
tidak mendorong peserta didik menjadi proaktif, pembebasan “belenggu
ketidakadilan structural”, kritis dan berorientasi pada solusi. Minimnya sarana
dan prasarana, terutama sarana perpustakaan juga merupakan salah satu kendala
untuk mewujudkan Al-Masthuriyah sebagai center of excellence di Indonesia
maupun di kawasan Asia Tenggara.
Kekuatan yang ada pada
stakeholders Al-Masthuriyah, khususnya alumni perlu didayagunakan. Kekuatan
potensial yang dimiliki oleh para alumni Al-Masthuriyah sangatlah tepat
didayagunakan untuk ikut mendorong pelaksanaan agenda pembaruan system
pendidikan nasional. Dengan demikian komunitas pendorong pembaharuan system
pendidikan diharapkan menjadi lebih luas, kokoh, memiliki daya tekan serta daya
pengaruh yang lebih efektif.
Secara ringkas, Keluarga
Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) diharapkan dapat mewujudkan 3 (tiga) hal
utama sebagai berikut :
1. Menguatnya kemampuan berinteraksi, berkomunikasi
dan berasosiasi di antara alumni Al-Masthuriyah;
2. Meningkatnya kualitas pengajaran (pengembangan
substansi dan metodologi) sehingga Al-Masthuriyah dapat berperan sebagai model
pendidikan Islam progressif;
3.
Menguatnya peran Keluarga Alumni
Al-Masthuriyah (KALAM) untuk ikut menanggulangi krisis multidimensi
yang sedang terjadi.
Ke mana Program Hendak Diarahkan ?
Program-program Keluarga
Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) pada dasarnya harus dijabarkan ke dalam 3
(tiga) kategori yaitu program-program yang ditujukan kepada kepentingan
anggota, almamater dan masyarakat.
Program-program terhadap
anggota ditujukan paling tidak untuk mengembangkan 4 (empat) rasa (senses): (1)
rasa kebanggaan (sense of pride); (2) rasa memiliki (sense
of ownership); (3) rasa ingin terlibat (sense of participation);
dan (4) rasa kemanfaatan (sense of benefit).
Peran Keluarga Alumni
Al-Masthuriyah (KALAM) bagi pengembangan almamater adalah membangun kemitraan
yang konstruktif dengan pengelola Al-Masthuriyah untuk bersama-sama membangun
serta membenahi system pendidikan Islam yang mampu mencetak alumni-alumni yang
berkualitas dan berakhlakul karimah. Peran-peran untuk ikut memobilisasi
bantuan sumber daya juga masih relevan dilakukan oleh Keluarga Alumni
Al-Masthuriyah (KALAM) untuk melengkapi sarana dan prasarana
Al-Masthuriyah dalam mewujudkan cita-citanya sebagai center of excellence
of Islamic education di Indonesia dan Asia Tenggara.
Program-program yang bersifat
ekternal (kemasyarakatan) dapat dilakukan sengan mengoptimalkan keterlibatan Keluarga
Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) dalam pembenahan kondisi carut marutnya
kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya masalah pendidikan, Keterlibatan
tersebut sangat dimungkinkan karena minat dan daya pengaruh alumni terhadap
agenda pembaruan pendidikan saat ini sangatlah besar. Berbagai posisi yang
dimiliki oleh alumni din institusi-institusi pemetintahan dan semi pemerintah
serta civil society menjadikan posisi Keluarga Alumni Al-Masthuriyah
(KALAM) menjadi sangat strategis sebagai kekuatan untuk agenda
pembaruan system pendidikan di Indonesia.
Keikutsertaan aktif dalam
agenda pembaruan pendidikan nasional merupakan peluang yang harus dimanfaatkan
oleh Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM). Tentu saja,
kegiatan-kegiatan ekternal lainnya seperti kegiatan sosial lainnya masih perlu
dilakukan untuk membangun semangat kepedulian sosial dan membela masyarakat
yang tidak beruntung.
Kualifikasi Pengurus Keluarga Alumni Al-Masthuriyah
(KALAM)
Untuk menunjang program-program
Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) yang berorientasi kepada
anggota, almamater dan masyarakat, maka dibutuhkan pengurus yang memiliki
kualifikasi sebagai berikut :
1.
Memiliki pengetahuan serta pengalaman tentang pembaruan
system pendidikan, terutama memiliki greget (compassion) dan kemauan (etos)
ikut membenahi pendidikan dan mencari solusi terhadap carut marutnya kondisi
pendidikan kita;
2.
Akses yang cukup luas ke berbagai pimpinan instutusi-institusi
hukumdan pemerintahan untuk merealisasikan gagasan pembenahan system pendidikan
serta alumni-alumni baik yang terdapat di sector negara, swasta maupun non
pemerintah (acces power);
3.
Kemampuan manajemen organisasi untuk mendukung
perencanaan dan pelaksanaan program, kemampuan kerja sama (team work) dan
melakukan mobilisasi anggota;
4.
Kemampuan bekerjasama dengan pengelola/administrator
Yayasan Al-Masthuriyah;
5.
Mampu menyediakan waktu; dan
6.
Mobilitas vertical dan horizontal yang baik, serta
akseptabilitas sosial yang tinggi.
Kepengurusan yang didasarkan
pada pertemanan semata tidak akan mampu mengemban tugas-tugas Keluarga
Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) ke depan sebagaimana yang diharapkan.
Prioritas Program Kerja
Untuk mendukung arah program di
atas, maka program kerja yang bersifat prioritas untuk dikembangkan adalah
sebagai berikut :
1.
Membangun kebersamaan dan rasa memiliki anggota,
meliputi :
1.1.
Menyebarluaskan
kuestioner harapan alumni tentang peran-peran Keluarga Alumni
Al-Masthuriyah (KALAM) (khususnya dan tidak terbatas pada tiga peran di
atas)
1.2.
Melakukan kunjungan ke daerah guna menyerap dan
menampung aspirasi alumni Al-Masthuriyah serta cabang, yang dianggap penting
bagi pengembangan organisasi Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM):
1.3.
Mengembangkan koordinator angkatan dalam struktur
kepengurusan
1.4.
Menyempurnakan data base keanggotaan
1.5.
Membuat milis dan wibsite (situs Keluarga Alumni
Al-Masthuriyah /KALAM) yang menyediakan berbagai info kegiatan Keluarga
Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) secara actual
1.6.
Menyelengarakan pertemuan rutin antar anggota
(sekurang-kurangnya satu tahun tiga kali) yang dikemas dengan pola santai namun
tidak menghilangkan aspek substansinya.
2.
Berperan serta membangun almamater Al-Masthuriyah
2.1.
Bekerjasama dengan pengelola Al-Masthuriyah dan
institusi lainnya untuk mengembangkan panel expert untuk menyusun system dan
konsep penyempurnaan pendidikan di Al-Masthuriyah yang mampu mencetak
alumni-alumni yang progressif
(kemampuan melakukan kontekstualisasi dan berakhlakul karimah)
2.2.
Merumuskan rencana pembangunan gedung alumni yang
nantinya dapat dipergunakan ketika alumni berkunjung ke Al-Masthuriyah
2.3.
Program-program lain yang mendorong peningkatan
kualitas pendidikan Islam di Al-Masthuriyah
3.
Pengabdian Masyarakat
3.1.
Mengadakan bakti sosial baik di tingkat pusat maupun
daerah
3.2.
Ikut serta melaksanakan amar ma’ruf nahyi munkar dengan
melakukan dakwah billisan dan dakwah bilhal
3.3.
Program-program lain yang dapat membangun semangat
kepedulian sosial dan membela masyarakat yang kurang mampu.
Kepengurusan
Kepengurusan merupakan gabungan
alumni dari lintas angkatan yang memenuhi kualifikasi kepengurusan di atas
(professional, creative, kerja keras dengan mobilitas akses vertical dan
horizontal yang luas). Kepengurusan
tidak mengandalkan pada pola one person show, tetapi lebih kepada
kebersamaan kepemimpinan dengan peran dan simpul koordinasi ada pada Ketua
Umum. Adapun struktur kepengurusan sebagai penunjang terlaksananya program
kerja yang telah ditentukan disesuaikan dengan kebutuhan. Sekretariat Keluarga
Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) adalah Komplek Pergruan Islam
Al-Masthuriyah Tipar Cisaat Kotak Pos 33 Sukabumi 43101 Telp. (0266)
225888 Fax./Telp. (0266) 237549.
Ditetapkan
di : Sukabumi
Pada tanggal : 12 September 2004
MUKTAMAR ALUMNIAL-MASTHURIYAH
PIMPINAN SIDANG
PLENO
Ketua , Sekretaris,
ttd. ttd.
H. Abubakar Sidik S.Ag Drs. R. Dedi Supriatna
SUSUNAN PIMPINAN
PUSAT
KELUARGA ALUMNI
AL-MASTHURIYAH MASA KHIDMAH 2004 – 2008 :
PENASEHAT
KHE. Fakhruddin Masthuro
Drs. KHA. Aziz Masthuro
KH. Nashri (Citayam)
KH. Hasyim (Bekasi)
KH. Muhayyat Thoyyib
KH. Yasin Tuki, MA
KH. Fachri Thoha Ma’ruf Lc
Drs. KH. Abd. Rohim Sanusi Lc
Drs. KH. Hamdun Ahmad
H. Kholil
DEWAN PEMBINA
Ketua : H.A. Muiz Syihabuddin S.Ag.
Wakil Ketua : H. Abubakar Sidik S.Ag.
H.A. Murodih MA
Sekretaris : Drs. H.A. Yusuf Syamsul Fuad
Anggota : Drs. D.A. Syuja’I
H. Sholahuddin S.Ag
Dadih Ad-Diyar S.Ag
Drs. H. Umay Dja’far Shiddiq MA
Dr. Lukman Nurdin MHA
H. Agus Salim
Oyib S.Ag
KH. Danil Royan
Drs. H. Tjetje Djuwaeni
Drs. HM. Manshur M.Pd.
Drs. Azhari
KH. Tantan Taqiyuddin Lc
Hj. Latifah
Dra. E. Fatimah
Hj. Khodijah
Dra. N. Ghomisoh
DEWAN PENGURUS
Ketua Umum : Drs. R. Dedi Supriatna
Ketua I : Endang Iskandar S.IP
Ketua II : H.A. Sayadih S.Ag.
Ketua III : Ferry Nur El-Firdaus, S.Ag
Ketua IV : H. Fathurrahman S.Ag
Ketua V : Dra. Yati Rohayati
Sekretaris Umum : Daden A. M. Syakir S.Ag
Sekretaris I : Jalaluddin S.Ag
Sekretaris II : Irman S.Ag.
Sekretaris III : Yeyep Nuryadi S.Pd.I
Sekretaris IV : Nasrulloh
Sekretaris V : A. Saepuddin M.Ag
Bendahara Umum : Hj. Nelly Rizanaty S.Ag
Bendahara I : Dra. Heni Pitriani
Bendahara II : Teti Herawati S.Pd.I
Departemen-Departemen :
1. Departemen
Pendidikan dan Kaderisasi :
Cholid Mawardi
S.Ag
Syamsuddin AS,
S.Ag
U. Miftah SHI
Dzurriyatul
Wustho S.Sos.I
2.
Departemen Pengembangan Wirausaha dan Koperasi :
H. Sholahuddin
HM, Lc
Ade Amron S.Ag
Umar Syarif SE
Nuryanto
3. Departemen
Dakwah dan Pengabdian Masyarakat :
H.A.
Fakhruddin S.Ag
H. Agus A.
Subhan S.Ag
Dedi Wahyudi
S.Ag
4.
Departemen Humasy, Kemitraan dan Pelayanan
Informasi :
Ir. Iwan
Sopyan
A.
Karim S.Ag
Daden Sukendar
S.Pd.I
Emil Rahman
SHI
5.
Departemen Pemberdayaan Perempuan dan
Kesejahteraan Anggota
Hj. St. Rahmah
S.Ag
Lia
Nurhilaliah SHI
Hj. Mahjuroh
Ima Nur
Ichwani
Lembaga-Lembaga
1.
Lembaga Pengembangan Kreatifitas Seni dan Budaya
:
Drs.
Herlansyah
D. Najmuddin
S.Ag
- Mufid SHI
Denda Nugraha
SHI
2.
Lembaga Kajian Keilmuan dan Pengembangan
Intelektual
Drs. Ahmad
Zabidi
Sofwan
Iskandar S.Ag
Syamsuddin Ak,
M.Ag
Jaja Jaelani
S.Ag.
3.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan :
Nia Puspita
S.Ag
Drs. Mulyadi
Fathulloh
S.Ag.
M. Ridwan SHI
4.
Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum :
Ruslan Efendi
SH
Jamaluddin SH
Irwan Irawan
SH, S.Ag
H.A. Karim SH
FUNGSI DAN TUGAS
PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH (KALAM)
PENASEHAT
Fungsi
Penasehat berfungsi sebagai
badan konsultasi bagi Pengurus
Tugas
1. Memberikan
pokok-pokok pikiran mengenai visi, orientasi serta proses mekanisme kelancaran
organisasi;
2.
Mengajukan usul, saran, baik diminta maupun atas
insiatif sendiri kepada pengurus
DEWAN PEMBINA
Fungsi
Dewan
Pembina berfungsi sebagai pembina, pengen- dali dan pengawas organisasi KALAM
Tugas
1.
Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaaan secara
kontinue, baik diminta maupun tidak;
2.
Mengawasi dan memberikan koreksi terhadap pengurus,
agar KALAM senantiasa berjalan di atas ketentuan organisasi dan ajaran agama
Islam;
3.
Memberi dorongan moril maupun materil kepada
organisasi;
4.
Membatalkan putusan Dewan Pengurus pada tingkatannya,
yang bertentangan dengan agama, undang-undang dan kepatutan.
JOB DISCRIPTION
DEWAN PENGURUS PIMPINAN PUSAT
KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH
===================================
Ketua Umum
1.
Bertanggung jawab atas
keberadaan KALAM
2.
Merumuskan kebijakan dan strategi pada KALAM
3.
Mengkoordinir kepengurusan Pimpinan Pusat KALAM.
Ketua I
1.
Mengkoordinir keberadaan alumni dan keorganisasiannya
(KALAM) daerah Sukabumi (JABAR I)
2.
Mengkoordinir Departemen Humas, Kemitraan dan Pelayanan
Informasi
3.
Mengkoordinir Lembaga Penelitian dan Pengembangan
4.
Bertanggung jawab dan merumuskan kebijakan dan strategi
pada bagian-bagian (Departemen dan Lembaga) yang dikoordinirnya
5.
Mewakili dan/atau membantu ketua umum, khususnya pada
bagian-bagian yang dikoordinirnya
Ketua II
1.
Mengkoordinir keberadaan alumni dan keorganisasiannya
(KALAM) daerah Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, dsb (JABAR II)
2.
Mengkoordinir Departemen Pendidikan dan Pengkaderan
3.
Mengkoordinir Lembaga Kajian Keilmuan dan Pengembangan
Intelektual.
4.
Bertanggung jawab dan merumuskan kebijakan dan strategi
pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
5.
Mewakili dan/atau membantu ketua umum, khususnya pada
bagian-bagian yang dikoordinirnya
Ketua III
1.
Mengkoordinir keberadaan alumni dan keorganisasiannya
(KALAM) daerah Priangan Timur/Cianjur, Bandung, dsb. (JABAR III)
2.
Mengkoordinir Departemen Pengembangan Wirausaha dan
Koperasi
3.
Mengkoordinir Lembaga Kreatifitas, Seni dan Budaya
4.
Bertanggung jawab dan merumuskan kebijakan dan strategi
pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
5.
Mewakili dan/atau membantu ketua umum, khususnya pada
bagian-bagian yang dikoordinirnya
Ketua IV
1.
Mengkoordinir keberadaan alumni dan keorganisasiannya
(KALAM) daerah Jakarta
2.
Mengkoordinir Departemen Dakwah dan Pengabdian
Masyarakat
3.
Bertanggung jawab dan merumuskan kebijakan dan strategi
pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
4.
Mewakili dan/atau membantu ketua umum, khususnya pada
bagian-bagian yang dikoordinirnya
Ketua V
1.
Mengkoordinir keberadaan alumni dan keorganisasiannya
(KALAM) di luar Jawa Barat dan Jakarta
2.
Mengkoordinir Departemen Pemberdayaan Perempuan dan
Kesejahteraan Anggota
3.
Mengkoordinir Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum
4.
Bertanggung jawab dan merumuskan kebijakan dan strategi
pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
5.
Mewakili dan/atau membantu ketua umum, khususnya pada
bagian-bagian yang dikoordinirnya
Sekretaris Umum
1.
Bertanggung jawab atas
administrasi KALAM
2.
Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi
administrasi KALAM
3.
Mengkoordinir sekretaris-sekretaris
4.
Mendampingi ketua umum dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan / roda organisasi KALAM
Sekretaris I
1.
Mendampingi ketua I dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
/ roda organisasi KALAM, khususnya dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya.
2.
Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi
administrasi KALAM dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya
3.
Mewakili dan/atau membantu sekretaris umum, khususnya
pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
Sekretaris II
1.
Mendampingi ketua II dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan / roda organisasi KALAM, khususnya dalam bagian-bagian yang
dikoordinirnya.
2.
Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi
administrasi KALAM dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya
3.
Mewakili dan/atau membantu sekretaris umum, khususnya
pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
Sekretaris III
1.
Mendampingi ketua III dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan / roda organisasi KALAM, khususnya dalam bagian-bagian yang
dikoordinirnya.
2.
Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi
administrasi KALAM dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya
3.
Mewakili dan/atau membantu sekretaris umum, khususnya
pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
Sekretaris IV
1.
Mendampingi ketua IV dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan / roda organisasi KALAM, khususnya dalam bagian-bagian yang
dikoordinirnya.
2.
Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi
administrasi KALAM dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya
3.
Mewakili dan/atau membantu sekretaris umum, khususnya
pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
Sekretaris V
1.
Mendampingi ketua V dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan / roda organisasi KALAM, khususnya dalam bagian-bagian yang
dikoordinirnya.
2.
Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi
administrasi KALAM dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya
3.
Mewakili dan/atau membantu sekretaris umum, khususnya
pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
Bendahara Umum
1.
Bertanggung jawab atas
keuangan KALAM
2.
Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi
keuangan KALAM
3.
Mengkoordinir bendahara-bendahara
Bendahara I
1.
Bertanggung jawab atas
keuangan KALAM daerah Jawa Barat
2.
Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi
keuangan KALAM daerah Jawa Barat
3.
Mewakili dan/atau membantu bendahara umum, khususnya
pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
Bendahara II
1.
Bertanggung jawab atas
keuangan KALAM daerah luar Jawa Barat
2.
Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi
keuangan KALAM daerah luar Jawa Barat
3.
Mewakili dan/atau membantu bendahara umum, khususnya
pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
1.
Menginventarisir lembaga-lembaga pendidikan yang
dikelola oleh alumni
2.
Merumuskan berbagai hal yang berkenaan dengan
kelembagaan pendidikan, khususnya yang dikelola alumni
3
Merumuskan system pendidikan
4
Merumuskan dan menyelenggarakan kaderisasi di kalangan
alumni
5.
Menyelenggarakan kegiatan keanggotaan alumni (penerimaan/perkenalan
anggota).
Departemen Pengembangan Wirausaha
dan Koperasi
1.
Menginventarisir potensi alumni dalam bidang
kewirausahaan
2.
Merumuskan dan mengupayakan bidang usaha alumni
Departemen Dakwah
dan Pengabdian Masyarakat
1.
Menginventarisir potensi alumni dalam Dakwah
2.
Merumuskan dan mengupayakan aktivitas alumni dalam
Dakwah
3.
Merumuskan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
kemasyarakatan (BAKSOS)
Departemen Humas, Kemitraan
dan Pelayanan Informasi
1.
Menyelenggarakan data base alumni
2.
Mengadakan upaya-upaya guna terhimpunnya data alumni
3.
Mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak guna
terselenggaranya program KALAM
4.
Menghimpun dan menyampaikan informasi-informasi,
khususnya yang berkenaan dengan alumni.
Departemen Pemberdayaan Perempuan
dan Kesejahteraan Anggota
1.
Menginventarisir alumni perempuan dengan segala
potensinya.
2.
Merumuskan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan bagi
pemberdayaan perempuan
3.
Merumuskan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang
menunjang kesejahteraan bagi anggota, pengurus, dll.
Lembaga Kajian Keilmuan
dan Pengembangan Intelektual
Merumuskan
dan menyelengarakan kegiatan-kegiatan keilmuan, khususnya di kalangan alumni,
seperti pengajian, seminar, dan lain-lain.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan
1. Merumuskan
dan menyelenggarakan kajian-kajian tentang alumni, keberadaan dan
tugas-tugasnya
2.
Mengupayakan terbitnya bulletin, majalah, atau
sejenisnya.
Lembaga Kreativitas, Seni dan Budaya
1.
Menginventarisir dan menghimpun potensi alumni dalam
bidang kreatifitas, seni, budaya dan olah raga
2.
Merumuskan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di
bidang kreatifitas, seni, budaya dan olah raga
Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum
1.
Menginventarisir dan menghimpun potensi alumni dalam
bidang advokasi dan bantuan hukum
2.
Merumuskan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di
bidang advokasi dan bantuan hukum, seperti kegiatan untuk ‘alumni melek hukum’.
3.
Mengupayakan badan hukum bagi KALAM.
PIMPINAN PUSAT
KELUARGA ALUMNI
AL-MASTHURIYAH
Tipar Cisaat kotak
Pos 33
Sukabumi 43101
Jawa Barat 43101
Telepon (0266)
225888, 210471, 237551
Faximile (0266)
237549
.
PIMPINAN PUSAT
KELUARGA ALUMNI
AL-MASTHURIYAH
Tipar Cisaat kotak
Pos 33
Sukabumi 43101
Jawa Barat 43101
Telepon (0266)
225888, 210471, 237551
Faximile (0266)
237549
PIMPINAN PUSAT
KELUARGA ALUMNI
AL-MASTHURIYAH
Tipar Cisaat kotak
Pos 33
Sukabumi 43101
Jawa Barat 43101
Telepon (0266)
225888, 210471, 237551
Faximile (0266)
237549
SAMBUTAN
PIMPINAN
AL-MASTHURIYAH
(PENASEHAT KALAM)
Assalamu’alaikum Wr. Wbr.
Dalam rangka
mengantisipasi perkembangan zaman, saat ini dan ke depan, guna mempertahankan
dan memperteguh thoriqoh Ahlussunnah wal Jama’ah, kami mengharapkan agar
seluruh alumni (al-Mutakhorrijin) Al-Masthuriyah dan Sirajul Athfal senantiasa
menggalang persatuan dan kesatuan, antara lain melalui wadah alumni.
Berdasarkan
hasil muktamar alumni Al-Masthuriyah tahun 2004 M./1425 H., wadah alumni
Al-Masthuriyah bernama Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM).
Untuk itu,
diharapkan agar seluruh alumni berhimpun dan berpartisipasi aktif dalam wadah
tersebut di atas. Semoga Allah SWT mengabulkan doa dan harapan kita semua.
Amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wbr.
Sukabumi, 23
Maret 2005
Pimpinan Al-Masthuriyah
ttd.
KHE. FAKHRUDDIN MASTHURO
SAMBUTAN
KETUA UMUM PIMPINAN
PUSAT
KELUARGA ALUMNI
AL-MASTHURIYAH
MASA KHIDMAT 2004 - 2008
Assalamu’alaikum Wr. Wbr.
Kehadiran komunitas alumni
untuk membangun komunikasi di antara alumni, membangun almamater serta
mendayagunakan perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat relevan
dan diperlukan.
Disinilah pentingnya peranan
sebuah organisasi Alumni Al-Masthuriyah yang mampu mendayagunakan
kekuatan dan daya pengaruh mereka agar memberikan nilai tambah bagi anggota,
almamater maupun masyarakat.
Berdasarkan hasil muktamar alumni
Al-Masthuriyah tahun 2004, yang diselenggarakan menjelang Haol pendiri
Al-Masthuriyah, tercetuslah satu-satunya wadah yang menghimpun alumni
Al-Masthuriyah (dan Sirajul Athfal) yang bernama Keluarga Alumni Al-Masthuriyah
(KALAM).
Selanjutnya, kami sebagai
pemegang amanah dari muktamar alumni tersebut untuk menjalankan roda organisasi
KALAM ini, sangat mengharapkan partisipasi aktif dari semua alumni dalam
mewujudkan KALAM yang dapat memenuhi harapan semua pihak.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sukabumi,
23 Maret 2005
Al-Faqir,
ttd.
Dedi
Supriatna
PIMPINAN PUSAT
KELUARGA ALUMNI
AL-MASTHURIYAH
Tipar Cisaat kotak
Pos 33
Sukabumi 43101
Jawa Barat 43101
Telepon (0266)
225888, 210471, 237551
Faximile (0266)
237549
PIMPINAN PUSAT
KELUARGA ALUMNI
AL-MASTHURIYAH
Tipar Cisaat kotak
Pos 33
Sukabumi 43101
Jawa Barat 43101
Telepon (0266)
225888, 210471, 237551
Faximile (0266)
237549
Pasal
24
Rapat
Kerja Pimpinan Daerah
1.
Rapat Kerja
Pimpinan Daerah diadakan oleh Pimpinan Daerah dan dihadiri oleh pengurus Pimpinan Daerah dan Utusan Pimpinan
Komisariat.
2.
Rapat Kerja Pimpinan Daerah merupakan forum
permusyawaratan untuk :
a.
menjabarkan program kerja organisasi serta
keputusan-keputusan organisasi pada tingkat daerah.
b. Melakukan
penilaian atas pelaksanaan program tahunan dan merumuskan kembali program
tahunan berikutnya.
Pasal
25
Musyawarah
Pimpinan Komisariat
1.
Musyawarah Pimpinan Komisariat merupakan forum
permusyawaratan yang mempunyai kekuasaan tertinggi di tingkat komisariat.
2.
Musyawarah Pimpinan Komisariat dianggap syah apabila dihadiri setengah lebih
satu dari jumlah anggota yang tercatat dalam suatu wilayah Kecamatan/Perguruan
Tinggi.
3. Agenda Musyawarah Pimpinan Komisariat terdiri
dari :
a.
Laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan
Komisariat.
contoh ini hanya sebagai bahan pertimbangan saja tidak ada maksud apapun semua kembali lagi kepada pembaca.
ReplyDeleteterimakasih