Contoh AD/ART KALAM(keluarga alumni Al-Masthuriyah 2005


Contoh AD/ART KALAM(keluarga alumni Al-Masthuriyah) 2005
official instagram kalam bandung: klik disini
official instagram kalam jakarta: klik disini
official instagram kalam Jogjakarta: klik disini



KALAM

KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH
============================

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Waktu

1. Organisasi ini bernama KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH, yang selanjutnya disingkat KALAM, sebagai kelanjutan dari Keluarga Alumni Perguruan Islam Al-Masthuriyah (KAPIA) yang telah terbentuk sejak Mei 1974.
2. KALAM dideklarasikan di Tipar Cisaat Sukabumi pada tanggal 12 September 2004 bertepatan dengan tanggal 27 Rajab 1425 H.

Pasal 2
Tempat Kedudukan

Pimpinan Pusat KALAM berkedudukan di Sukabumi Jawa Barat Indonesia.

BAB II
AQIDAH DAN ASAS
Pasal 3
Aqidah

KALAM sebagai organisasi  yang beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama'ah.

Pasal 4
Asas
Organisasi ini berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Sifat

Organisasi KALAM bersifat kekeluargaan dan kebersamaan serta tidak bernaung di bawah salah satu kekuatan politik dan merupakan satu-satunya wadah bagi alumni Al-Masthuriyah Sukabumi

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Tujuan

Organisasi KALAM bertujuan :
1. Membina dan mengembangkan kerukunan serta kerjasama yang didasarkan pada semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial bagi seluruh anggota
2. Memelihara dan mengembangkan jiwa pengabdian kepada masyarakat berdasarkan nilai-nilai keilmuan
3. Mewujudkan peran partisipasi aktif dalam pengembangan Al-Masthuriyah dan proses pembangunan nasional.
Pasal 7
Fungsi

Organisasi KALAM berfungsi :
1.  Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia yang berkualitas serta memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan agama, nusa, dan bangsa.
2.  Sebagai wadah komunikasi dan informasi bagi seluruh alumni Al-Masthuriyah.
3.  Sebagai media gotong royong dalam upaya mensejahterakan anggota


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota

Anggota KALAM adalah seluruh alumni Al-Masthuriyah Sukabumi

Pasal 9
Jenis Keanggotaan

Jenis keanggotaan KALAM terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
Anggota KALAM berkewajiban mendukung segala kegiatan yang dijalankan KALAM dan berhak mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan tersebut.


BAB VI
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi

Struktur organisasi KALAM terdiri atas
a.          Pimpinan Pusat.
b.         Pimpinan Daerah
c.          Pimpinan Komisariat
Pasal 12
Perangkat Organisasi

1. Untuk melaksanakan usaha-usaha dalam menacapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6, KALAM membentuk perangkat organisasi yang terdiri dari lembaga-lembaga yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris KALAM
2. Tata cara pembentukan Lembaga, diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13
Permusyawaratan Tertinggi

1.   Muktamar alumni merupakan forum tertinggi organisasi
2.  Dalam keadaan luar biasa, Muktamar alumni dapat diadakan atas usul dua pertiga Pimpinan Daerah dan Pimpinan Komisariat.

Pasal 14
Jenis Musyawarah

Permusyawaratan dalam organisasi KALAM meliputi
a.     Muktamar Alumni
b.    Rapat Kerja Pimpinan Pusat
c.     Musyawarah Pimpinan Daerah
d.    Rapat Kerja Pimpinan Daerah
e.     Musyawarah Pimpinan Komisariat
f.     Rapat Kerja Pimpinan Komisariat


BAB VIII
KEPENGURUSAN

Pasal 15
Struktur Kepengurusan

Kepengurusan KALAM  terdiri dari Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.

Pasal 16
Pemilihan dan Penetapan Pengurus

Pengurus KALAM  dipilih dan ditetapkan oleh permusyawaratan tertinggi pada setiap tingkatan.

Pasal 17
Masa Jabatan

1.     Masa jabatan Pimpinan Pusat adalah 4 (empat) tahun
2.     Masa jabatan Pimpinan Daerah adalah 3 (empat) tahun
3.   Masa jabatan Pimpinan Komisariat adalah 2 (dua) tahun.



BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 18

Atribut Organisasi KALAM berupa lambang, bendera, dan atribut lainnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 19
Keuangan

1. Keuangan KALAM digali dari sumber-sumber yang ada di lingkungan alumni Al-Masthuriyah, umat Islam maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Sumber dana di lingkungan KALAM diperoleh dari :
a. Iuran dan infaq alumni
b. Sumbangan dan usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
3.  Cara memperoleh dan mengelola administrasi keuangan dan perbendaharaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
Pasal 20
Kekayaan

1. Kekayaan KALAM dan perangkatnya berupa dana, inventaris kantor, gedung, tanah dan lain-lain harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi.
2. Ketua Umum KALAM, mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian baik mengenai pengurusan maupun tindakan pemilikan, dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan Muktamar.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Muktamar Alumni yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Komisariat yang syah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir.

2. Dalam hal Muktamar yang dimaksud ayat (1) ini tidak dapat diadakan karena tidak memenuhi qourum, maka ditunda paling lama 1 X 24 jam dan selanjutnya Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang syah.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22

1.   Apabila organisasi KALAM dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada Yayasan Al-Masthuriyah.
2.      Ketentuan pada pasal 21 tersebut di atas berlaku pula untuk pembubaran Organisasi



BAB XIII
PENUTUP
Pasal 23

1. Segala keputusan organisasi KALAM tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
3.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi
4.   Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada saat disyahkan
Ditetapkan di : Tipar
Pada Tanggal  : 12 Sepetember 2004 M. / 27 Rajab 142 H


MUKTAMAR ALUMNI AL-MASTHURIYAH
PIMPINAN SIDANG PLENO

Ketua,                                                      Sekertaris,               

                                           Ttd.                                               Ttd.


H. ABUBAKAR SIDDIQ, SAG.                                      DRS. R. DEDI SUPRIATNA







KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH
============================

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Anggota KALAM terdiri atas :
1.    Anggiota biasa; adalah mereka yang telah lulus atau pernah belajar pada salah satu unit pendidikan di Al-Masthuriyah Sukabumi.
2.    Anggota kehormatan; adalah orang yang telah membantu dan berjasa dalam usaha memajukan organisasi dan ditetapkan dengan keputusan pengurus.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Kewajiban Anggota

Anggota KALAM  berkewajiban :
1.    Senantiasa menjaga nama baik diri, Al-Masthuiryah dan organisasi.
2.    Setia, tunduk dan taat kepada organisasi.
3.    Memupuk dan memelihara kebersamaan antar alumni, ukhuwah Islamiyah serta persatuan nasional.
4.    Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah organisasi, serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
5.    Membayar iuran anggota yang jumlahnya ditetapkan oleh Muktamar Alumni.

Pasal 3
Hak Anggota

Setiap anggota mempunyai hak :
a.     Mendapat perlakukan yang sama dalam organisasi;
    b. Berbicara dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam kesempatan dan kepentingan organisasi.
c.       Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya.
d.      Memberikan koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik.
e.       Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi;
f.   Mendapatkan pembelaan dan pelayanan.
g.    Mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegitaan organisasi.
3.     Anggota kehormatan berhak :
a.    Menghadiri kegiatan-kegiatan KALAM atas undangan pengurus dan dapat memberikan saran-saran/pendapatnya, namun tak memilki hak memilih dan dipilih.
b.   Mendapatkan pelayanan informasi tentang program dan kegiatan KALAM.

BAB III
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 4
Pimpinan Pusat

1.   Pimpinan Pusat adalah kepengurusan organisasi di tingkat pusat dan berkedudukan di Sukabumi Jawa Barat.
2. Pimpinan Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam KALAM , merupakan penanggungjawab kebijaksanaan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan Muktamar Alumni.
3.  Pimpinan Pusat terdiri dari : Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekertaris Umum, beberapa sekertaris, Bendahara Umum, beberapa bendahara serta beberapa Departemen dan lembaga sesuai kebutuhan.
4.   Ketua Umum dipilih oleh Muktamar Alumni, dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
5.   Ketua Umum bertanggung jawab kepada Muktamar Alumni.




Pasal 5
Pimpinan Daerah

1. Pimpinan Daerah adalah tingkat kepengurusan organisasi KALAM di Kabupaten/Kota dan berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
2.   Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat (1) di atas, pembentukan Pimpinan Daerah, diatur oleh kebijaksanaan Pimpinan Pusat KALAM.
3.   Pimpinan Daerah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekertaris, beberapa Wakil Sekertaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara serta beberapa Departemen dan lembaga sesuai dengan kebutuhan.
4. Pimpinan Daerah memimpin dan menggkoordinir anggota dan melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Pusat untuk daerahnya.

Pasal 6
Pimpinan Komisariat

1.  Pimpinan Komisariat adalah tingkat kepengurusan organisasi KALAM di Wilayah Kecamatan atau suatu Perguruan Tinggi dan berkedudukan di Kota Kecamatan/Perguruan Tinggi tersebut.
2. Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat (1) di atas, pembentukan Pimpinan Komisariat, diatur oleh kebijaksanaan Pimpinan Pusat KALAM.
3. Pimpinan Komisariat terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekertaris, beberapa Wakil Sekertaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara serta beberapa Departemen dan lembaga sesuai dengan kebutuhan
4.  Pimpinan Komisariat memimpin dan menggkoordinir anggota dan melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Pusat untuk daerahnya.

Pasal 7
Pembentukan Organisasi

1.  Dalam suatu daerah Kabupaten/Kota, yang sekurang-kurangnya mempunyai 45 (empat puluh lima) orang anggota, dapat dibentuk Pimpinan Daerah dan selanjutnya tidak diperbolehkan membentuk Pimpinan Daerah yang lain dalam satu daerah tingkat II.
2.   Dalam suatu wilayah Kecamatan atau Perguruan Tinggi, yang sekurang-kurangnya mempunyai 10 (sepuluh) orang anggota, dapat dibentuk Pimpinan Komisariat dan selanjutnya tidak diperbolehkan membentuk Pimpinan Komisariat yang lain dalam satu Kecamatan/Perguruan Tinggi.
3.   Permintaan untuk membentuk Pimpinan Daerah dan Pimpinan Komisariat, disampaikan kepada Pimpinan Pusat dalam bentuk suatu permohonan.
4.   Pimpinan Pusat mengesahkan Pimpinan Daerah atau Pimpinan Komisariat, setelah terlebih dahulu Pimpinan Pusat melakukan klarifikasi terhadap permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3

BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 8
Penasehat

1.  Penasehat berfungsi sebagai badan konsultasi bagi Pengurus.
2.  Penasehat mempunyai tugas :
     a. Memberikan pokok-pokok pikiran  mengenasi visi, orientasi serta proses mekanisme kelancaran organisasi
     b. Mengajukan usul, saran, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri kepada pengurus



Pasal 9
Dewan Pembina

1.   Dewan Pembina berfungsi sebagai pembina, pengendali dan pengawas organisasi KALAM.
2.   Dewan Pembina mempunyai tugas :
a.    Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan secara kontinue, baik diminta maupun tidak.
b.   Mengawasi dan memberikan koreksi terhadap Pengurus, agar KALAM senantiasa berjalan di atas ketentuan organisasi dan ajaran agama Islam.
c.    Memberikan dorongan moril maupun materil kepada organisasi.
d.   Membatalkan putusan Dewan Pengurus pada tingkatannya, yang bertentangan dengan agama, Undang-undang dan kepatutan.
Pasal 10
Pimpinan Pusat

Pimpinan Pusat bersifat kolektif dan mempunyai tugas :
1.   Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, keputusan Muktamar Alumni dan Keputusan Organisasi.
2.   Membina dan mengembangkan organisasi, baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
3.   Mengukuhkan dan melantik Pimpinan Daerah dan Pimpinan Komisariat.
4.  Mengadakan hubungan konsultasi dan kerjasama dengan instansi dan semua pihak yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi.
5.   Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada forum Muktamar Alumni tentang segala kegiatan.
Pasal 11
Pimpinan Daerah

Pimpinan Daerah mempunyai tugas :
1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, keputusan Muktamar Alumni dan keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah.
2.  Melaporkan kegiatan organisasi secara periodik kepada Pimpinan Pusat
3.   Mengadakan jalinan kerjasama dengan instansi terkait guna mencapai tujuan organisasi
4.  Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada forum Musyawarah Pimpinan Daerah tentang segala kegiatan.

Pasal 12
Pimpinan Komisariat

Pimpinan Komisariat mempunyai tugas :
1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, keputusan Muktamar Alumni, Musyawarah Pimpinan Daerah dan Musyawarah Pimpinan Komisariat.
2.  Melaporkan kegiatan organisasi secara periodik kepada Pimpinan Daerah dan/atau Pimpinan Pusat
3. Mengadakan jalinan kerjasama dengan instansi terkait guna mencapai tujuan organisasi
4.Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada forum Musyawarah Pimpinan Komisariat. tentang segala kegiatan.


Pasal 13
Pembagian Tugas

1.   Gambar Struktur organisasi KALAM ditetapkan Pimpinan Organisasi.
2.   Pembagian tugas di antara anggota pengurus diatur dalam Peraturan Tata Kerja.





BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 14
Kewajiban Pengurus

Pengurus berkewajiban :
a. Menjaga kehormatan dan menjunjung nama baik Al-Masthuriyah dan organisasi
b.Menjaga dan menjalankan amanat organisasi
c.    Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi dan tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya.

Pasal 15
Hak Pengurus

Pengurus berhak :
a.   Membuat keputusan dan kebijakan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART. Atau keputusan organisasi  yang lebih tinggi.
b.    Memberikan saran atau koreksi kepada pengurus setingkat lebih tinggi dengan cara dan tujuan yang baik.

Pasal 16
Ketua Umum

1. Ketua umum atas persetujuan rapat pleno pada tingkatannya, berhak mengadakan pergantian antar waktu (resuffle) pengurus, yang kemudian ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
2.   Ketua Umum dan Sekretaris Umum berhak mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan sehubungan dengan terjadinya persoalan atau sengketa yang menyangkut nama organisasi.



BAB VI
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal 17
Pimpinan Pusat

1.     Ketua Umum dipilih secara langsung dalam Muktamar Alumni, untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
2.     Ketua Umum terpilih bertugas melengkapi susunan  Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian Pimpinan Pusat, dengan dibantu oleh 4 (empat) anggota made formatur yang dipilih oleh dan  dari peserta Muktamar Alumni.
3.     Pengisian jabatan-jabatan lain untuk melengkapi susunan pengurus Pimpinan Pusat lengkap, ditetapkan oleh pengurus harian Pimpinan Pusat.

Pasal 18
Pimpinan Daerah

1.      Ketua dipilih secara langsung dalam Musyawarah Pimpinan Daerah, untuk masa bakti  3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
2.      Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian Pimpinan Daerah, dengan dibantu oleh 4 (empat) orang anggota made formatur yang dipilih oleh dan  dari peserta Musyawarah Pimpinan Daerah.
3.      Pengisian jabatan-jabatan lain untuk melengkapi susunan pengurus Pimpinan Daerah lengkap, ditetapkan oleh pengurus harian Pimpinan Daerah.

Pasal 19
Pimpinan Komisariat

1.      Ketua dipilih secara langsung dalam Musyawarah Komisariat, untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
2.      Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan  Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Harian Pimpinan Komisariat, dengan dibantu oleh 4 (empat) orang anggota made formatur yang dipilih oleh dan  dari peserta Musyawarah Pimpinan Komisariat.

3.     Pengisian jabatan-jabatan lain untuk melengkapi susunan pengurus Pimpinan Komisariat lengkap, ditetapkan oleh pengurus harian Pimpinan Komisariat.





BAB VII
JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 20

1.   Apabila terjadi lowongan jabatan mandataris Muktamar Alumni/ Musyawarah Pimpinan Daerah/ Musyawarah Pimpinan Komisariat, maka jabatan tersebut diisi oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan oleh rapat pleno pengurus sebagai pejabat sementara (Pjs.), untuk selanjutnya berkewajiban menyelenggarakan Muktamar Alumni/Musyawarah Pimpinan Daerah/Musyawarah Pimpinan Komisariat Istimewa.
2.   Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu selain ayat (1), maka lowongan jabatan tersebut diisi langsung oleh pejabat dibawahnya yang ditetapkan oleh rapat pleno pengurus.
  3.  Lowongan jabatan pengurus diakibatkan oleh :
a.       Meninggal dunia.
b.      Diberhentikan, karena :
1.      Melanggar disiplin organisasi.
2.      Tidak aktif sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Muktamar Alumni

1.  Musyawarah Alumni adalah rapat tertinggi organisasi yang diadakan dalam rangka mengambil keputusan dan kebijakan organisasi yang diadakan dalam rangka mengambil keputusan dan kebijakan organisasi yang dihadiri oleh anggota KALAM.
2.  Muktamar alumni dianggap syah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari  jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Komisariat yang syah.
3.  Agenda Muktamar alumni teridiri atas :
a.  Laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan Pusat;
     b. Pemilihan pengurus untuk masa bakti berikutnya
c.    Penyusunan program kerja
d.   Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
     e. Penetapan keputusan lain yang dianggap penting oleh muktamar


Pasal 22
Rapat Kerja Pimpnan Pusat

1.     Rapat Kerja Pimpinan Pusat diadakan oleh Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh pengurus Pimpinan Pusat, Utusan Pimpinan Daerah dan Utusan Pimpinan Komisariat.
2.     Rapat Kerja Pusat merupakan forum permusyawaratan untuk :
a.    menjabarkan program kerja organisasi serta keputusan-keputusan organisasi.
b.   Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan dan merumuskan kembali program tahunan berikutnya.

Pasal 23
Musyawarah Pimpinan Daerah

1.   Musyawarah Pimpinan Daerah merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai kekuasaan tertinggi di tingkat daerah.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah dianggap syah apabila dihadiri setengah lebih satu dari jumlah anggota yang tercatat dalam suatu Daerah Tingkat II.
3.  Agenda Musyawarah Pimpinan Daerah terdiri atas 
a. Laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan Daerah.
c. Pemilihan pengurus Pimpinan Daerah untuk masa bakti berikutnya
d.   Penyusunan program kerja
e. Penetapan keputusan lain yang dianggap penting oleh Musyawarah.





Pasal 24
Rapat Kerja Pimpinan Daerah

1.    Rapat Kerja Pimpinan Daerah diadakan oleh Pimpinan Daerah dan dihadiri oleh pengurus  Pimpinan Daerah dan Utusan Pimpinan Komisariat.
2.     Rapat Kerja Pimpinan Daerah merupakan forum permusyawaratan untuk :
a.  menjabarkan program kerja organisasi serta keputusan-keputusan organisasi pada tingkat daerah.
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan dan merumuskan kembali program tahunan berikutnya.

Pasal 25
Musyawarah Pimpinan Komisariat

1.  Musyawarah Pimpinan Komisariat merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai kekuasaan tertinggi di tingkat komisariat.
2. Musyawarah Pimpinan Komisariat dianggap syah apabila dihadiri setengah lebih satu dari jumlah anggota yang tercatat dalam suatu wilayah Kecamatan/Perguruan Tinggi.
3.  Agenda Musyawarah Pimpinan Komisariat terdiri dari : 
a.    Laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan Komisariat.
b.   Pemilihan pengurus Pimpinan Komisariat untuk masa bakti berikutnya
c.    Penyusunan program kerja
a.   Penetapan keputusan lain yang dianggap penting oleh Musyawarah.



Pasal 26
Rapat Kerja Pimpinan Komisariat
1.      Rapat Kerja Pimpinan Komisariat diadakan dan dihadiri oleh pengurus  Pimpinan Komisariat.
2.      Rapat Kerja Pimpinan Komisariat merupakan forum permusyawaratan untuk :
a.       Menjabarkan program kerja organisasi serta keputusan-keputusan organisasi pada tingkat komisariat.
b.      Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan dan merumuskan kembali program tahunan berikutnya.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 27

1.   Keuangan yang diperoleh pengurus KALAM digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi dan dimanfaatkan dengan perimbangan sebagai berikut :
a.  70 % untuk membiayai kegiatan Pimpinan Daerah/Pimpinan Komisariat
b. 30 % untuk membiayai kegiatan Pimpinan Pusat.
2.   Besarnya iuran wajib per-bulan ditetapkan sebesar Rp 1.000,00 s.d. 5.000,00.
3.   Pengumpulan iuran dilakukan oleh pengurus Pimpinan Daerah/Pimpinan Komisariat.
4. Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus pada Muktamar/Musyawarah, dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris organisasi sesuai tingkat kepengurusannya.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28

1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
2.     Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Muktamar Alumni. .
3.     Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Tipar
Pada Tanggal  : 12 Sepetember 2004 M. / 27 Rajab   14265H
MUKTAMAR ALUMNI AL-MASTHURIYAH
PIMPINAN SIDANG PLENO

 Ketua,                                        Sekertaris,               
                                         Ttd.                                                    Ttd.
  
 
                                                  H. ABUBAKAR SIDDIQ, SAG.                 DRS. R. DEDI SUPRIATNA










GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
PIMPINAN PUSAT (PP)
 KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH (KALAM)
MASA KHIDMAT 2004 – 2008

Bismillahirrahmanirrahim

Pendahuluan


Kehadiran komunitas alumni untuk membangun komunikasi di antara alumni, membangun almamater serta mendayagunakan perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat relevan dan diperlukan. Secara tradisional, seringkali komunitas Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) mempersepsikan peran alumni yang terbatas pada peran penyedia dana (donatur) bagi kegiatan-kegiatan Al-Masthuriyah. Persepsi tersebut tidaklah sepe-nuhnya keliru, karena mobilisasi dana (lebih luas : sumber daya) tidak bisa dipungkiri sebagai bagian penting dari pekerjaan Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM), yang anggotanya sebagian terdiri dari orang-orang yang secara ekonomis telah mapan. Namun persepsi alumni semata-mata sebagai penyandang dana dapat “menyandera” Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) untuk menja- lankan peran-peran strategis lainnya sebagai optimalisasi  potensi  yang  dimiliki  oleh  alumni  Al-Masthuriyah yang tersebar di berbagai komunitas profesi.

Yayasan Al-Masthuriyah sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya saja secara histories memiliki arti penting bagi perkembangan agama Islam di Indonesia, tetapi juga secara factual para alumninya terdiri dari para tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh terhadap berbagai bidang dunia pendidikan, hokum, dunia usaha, pemerintahan maupun bagian dari civil society. Alumni Al-Masthuriyah yang tersebar tersebut berperan sebagai Pimpinan Pondok Pesantren, akademisi (dosen), penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), birokrat/pemerintahan, politisi (pengurus Parpol, anggota Parpol, anggota DPR/DPRD), dokter, warga masyarakat (civil society) dan pengusaha. Tidak sedikit dari profesi di atas adalah mereka-mereka sebagai penentu kebijakan dan melakukan peran-peran strategis dalam masyarakat.

Dari sudut pandang kekuatan atau daya pengaruh (power), alumni Al-Masthuriyah memiliki beragam kekuatan: informasi, finansial, pengetahuan/keahlian, “cantelan” dengan orang yang berpengaruh (associatonal), penentu kebijakan (decision maker), sampai kepada kekuatan sebagai pelaku advokasi kebijakan publik dan pengamat kritis (nuisance power).  Apabila melihat keberagaman kekuatan tersebut, maka peran Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) seyogyanya ditempatkan dan tidak terbatas hanya pada peran trdisional sebagai penyedia/penyandang dana. Kekuatan-kekuatan tersebut dapat didayagunakan bagi kegiatan-kegiatan pengembangan almamater dan masyarakat, khususnya upaya-upaya pembenahan pendidikan Islam di Indonesia, termasuk meningkatkan kualitas pendidikan di almamater.

Alumni sebagai Pemangku Kepentingan (Stakeholders/Musyahimin)
           
Keberhasilan membangun sebuah lembaga pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan mendayagunakan semua pemangku kepentingan (stakeholders). Pemangku kepentingan Al-Masthuriyah terdiri dari peserta didik, pengelola dan karyawan Al-Masthuriyah (administration) serta alumni. Tidak dapat dipungkiri bahwa stakeholders yang belum optimal mengaktualisasikan perannya adalah alumni. Kemampuan pengorganisasian alumni (dibandingkan kedua stakeholders lannya) sangatlah terbatas, disebabkan keberadaannya yang terpencar dengan tingginya tingkat kesibukan masing-masing. Disinilah pentingnya peranan sebuah organisasi Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM)    yang mampu mendayagunakan kekuatan dan daya pengaruh mereka agar memberikan nilai tambah bagi anggota, almamater maupun masyarakat.

Peran dan Kontribusi Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM)

Daya pengaruh dan kekuatan alumni Al-Masthuriyah yang tersebar di berbagai bidang dan posisi tidak akan optimal apabila tidak dibangun sebuah system dan mekanisme komunikasi yang efektif di antara mereka. Mekanisme komunikasi di antara anggota alumni tidak hanya terbatas pada fungsi sosial-psikologis (kebutuhan akan rasa kebersamaan dan melampiaskan kerinduan), akan tetapi juga pada fungsi-fungsi pragmatis ekonomis, seperti halnya informasi yang berkaitan dengan ketersediaan lapangan kerja (bursa kerja). Yang tidak kalah penting dan seringkali terjadi adalah membangun komunikasi di antara alumni untuk mempertemukan dan mengembangkan gagasan-gagasan – baik secara sengaja (by design) maupun secara kebetulan (by accident/by product).

Daya pengaruh dan kekuatan alumni juga sangat diperlukan dalam membangun almamater Al-Masthruriyah. Almamater Al-Masthuriyah menghadapi berbagai persoalan yang meliputi persoalan yang menyangkut kualitas pengajaran  serta
minimnya sarana dan prasarana pendidikan.   Kualitas
pengajaran terkait dengan pembenahan materi pengajaran yang sudah saatnya didasarkan pada aktualitas, kontekstualitas dan tidak berorientasi semata-mata pada pemenuhan tugas mengajar saja (mendahulukan terselesaikannya materi yang ada dalam buku/kitab dari pada kemanfaatannya bagi masyarakat). Kualitas pengajaran  juga terkait dengan miskinnya metodologi yang tidak mendorong peserta didik menjadi proaktif, pembebasan “belenggu ketidakadilan structural”, kritis dan berorientasi pada solusi. Minimnya sarana dan prasarana, terutama sarana perpustakaan juga merupakan salah satu kendala untuk mewujudkan Al-Masthuriyah sebagai center of excellence di Indonesia maupun di kawasan Asia Tenggara.

Kekuatan yang ada pada stakeholders Al-Masthuriyah, khususnya alumni perlu didayagunakan. Kekuatan potensial yang dimiliki oleh para alumni Al-Masthuriyah sangatlah tepat didayagunakan untuk ikut mendorong pelaksanaan agenda pembaruan system pendidikan nasional. Dengan demikian komunitas pendorong pembaharuan system pendidikan diharapkan menjadi lebih luas, kokoh, memiliki daya tekan serta daya pengaruh yang lebih efektif.

Secara ringkas, Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) diharapkan dapat mewujudkan 3 (tiga) hal utama sebagai berikut :

1.  Menguatnya kemampuan berinteraksi, berkomunikasi dan berasosiasi di antara alumni Al-Masthuriyah;
2.  Meningkatnya kualitas pengajaran (pengembangan substansi dan metodologi) sehingga Al-Masthuriyah dapat berperan sebagai model pendidikan Islam progressif;   
3.    Menguatnya peran Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) untuk ikut menanggulangi krisis multidimensi yang sedang terjadi.




Ke mana Program Hendak Diarahkan ?

Program-program Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) pada dasarnya harus dijabarkan ke dalam 3 (tiga) kategori yaitu program-program yang ditujukan kepada kepentingan anggota, almamater dan masyarakat.
Program-program terhadap anggota ditujukan paling tidak untuk mengembangkan 4 (empat) rasa (senses): (1) rasa kebanggaan (sense of pride); (2) rasa memiliki (sense of ownership); (3) rasa ingin terlibat (sense of participation); dan (4) rasa kemanfaatan (sense of benefit).

Peran Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) bagi pengembangan almamater adalah membangun kemitraan yang konstruktif dengan pengelola Al-Masthuriyah untuk bersama-sama membangun serta membenahi system pendidikan Islam yang mampu mencetak alumni-alumni yang berkualitas dan berakhlakul karimah. Peran-peran untuk ikut memobilisasi bantuan sumber daya juga masih relevan dilakukan oleh Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) untuk melengkapi sarana dan prasarana Al-Masthuriyah dalam mewujudkan cita-citanya sebagai center of excellence of Islamic education di Indonesia dan Asia Tenggara.

Program-program yang bersifat ekternal (kemasyarakatan) dapat dilakukan sengan mengoptimalkan keterlibatan Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) dalam pembenahan kondisi carut marutnya kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya masalah pendidikan, Keterlibatan tersebut sangat dimungkinkan karena minat dan daya pengaruh alumni terhadap agenda pembaruan pendidikan saat ini sangatlah besar. Berbagai posisi yang dimiliki oleh alumni din institusi-institusi pemetintahan dan semi pemerintah serta civil society menjadikan posisi Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) menjadi sangat strategis sebagai kekuatan untuk agenda pembaruan system pendidikan di Indonesia.

Keikutsertaan aktif dalam agenda pembaruan pendidikan nasional merupakan peluang yang harus dimanfaatkan oleh Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM). Tentu saja, kegiatan-kegiatan ekternal lainnya seperti kegiatan sosial lainnya masih perlu dilakukan untuk membangun semangat kepedulian sosial dan membela masyarakat yang tidak beruntung.

Kualifikasi Pengurus Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM)

Untuk menunjang program-program Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) yang berorientasi kepada anggota, almamater dan masyarakat, maka dibutuhkan pengurus yang memiliki kualifikasi sebagai berikut :

1.      Memiliki pengetahuan serta pengalaman tentang pembaruan system pendidikan, terutama memiliki greget (compassion) dan kemauan (etos) ikut membenahi pendidikan dan mencari solusi terhadap carut marutnya kondisi pendidikan kita;
2.      Akses yang cukup luas ke berbagai pimpinan instutusi-institusi hukumdan pemerintahan untuk merealisasikan gagasan pembenahan system pendidikan serta alumni-alumni baik yang terdapat di sector negara, swasta maupun non pemerintah (acces power);

3.      Kemampuan manajemen organisasi untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan program, kemampuan kerja sama (team work) dan melakukan mobilisasi anggota;
4.      Kemampuan bekerjasama dengan pengelola/administrator Yayasan Al-Masthuriyah;
5.      Mampu menyediakan waktu; dan
6.      Mobilitas vertical dan horizontal yang baik, serta akseptabilitas sosial yang tinggi.

Kepengurusan yang didasarkan pada pertemanan semata tidak akan mampu mengemban tugas-tugas Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) ke depan sebagaimana yang diharapkan.


Prioritas Program Kerja

Untuk mendukung arah program di atas, maka program kerja yang bersifat prioritas untuk dikembangkan adalah sebagai berikut :

1.      Membangun kebersamaan dan rasa memiliki anggota, meliputi :
1.1.       Menyebarluaskan kuestioner harapan alumni tentang peran-peran Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) (khususnya dan tidak terbatas pada tiga peran di atas)
1.2.      Melakukan kunjungan ke daerah guna menyerap dan menampung aspirasi alumni Al-Masthuriyah serta cabang, yang dianggap penting bagi pengembangan organisasi Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM):
1.3.      Mengembangkan koordinator angkatan dalam struktur kepengurusan
1.4.      Menyempurnakan data base keanggotaan
1.5.      Membuat milis dan wibsite (situs Keluarga Alumni Al-Masthuriyah /KALAM) yang menyediakan berbagai info kegiatan Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) secara actual
1.6.      Menyelengarakan pertemuan rutin antar anggota (sekurang-kurangnya satu tahun tiga kali) yang dikemas dengan pola santai namun tidak menghilangkan aspek substansinya.

2.      Berperan serta membangun almamater Al-Masthuriyah
2.1.      Bekerjasama dengan pengelola Al-Masthuriyah dan institusi lainnya untuk mengembangkan panel expert untuk menyusun system dan konsep penyempurnaan pendidikan di Al-Masthuriyah yang mampu mencetak alumni-alumni yang progressif   (kemampuan melakukan kontekstualisasi dan berakhlakul karimah)
2.2.      Merumuskan rencana pembangunan gedung alumni yang nantinya dapat dipergunakan ketika alumni berkunjung ke Al-Masthuriyah
2.3.      Program-program lain yang mendorong peningkatan kualitas pendidikan Islam di Al-Masthuriyah

3.      Pengabdian Masyarakat
3.1.      Mengadakan bakti sosial baik di tingkat pusat maupun daerah
3.2.      Ikut serta melaksanakan amar ma’ruf nahyi munkar dengan melakukan dakwah billisan dan dakwah bilhal
3.3.      Program-program lain yang dapat membangun semangat kepedulian sosial dan membela masyarakat yang kurang mampu.


Kepengurusan

Kepengurusan merupakan gabungan alumni dari lintas angkatan yang memenuhi kualifikasi kepengurusan di atas (professional, creative, kerja keras dengan mobilitas akses vertical dan horizontal yang luas).    Kepengurusan tidak mengandalkan pada pola one person show, tetapi lebih kepada kebersamaan kepemimpinan dengan peran dan simpul koordinasi ada pada Ketua Umum. Adapun struktur kepengurusan sebagai penunjang terlaksananya program kerja yang telah ditentukan disesuaikan dengan kebutuhan. Sekretariat Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM) adalah Komplek Pergruan Islam Al-Masthuriyah Tipar Cisaat Kotak Pos 33 Sukabumi 43101 Telp. (0266) 225888  Fax./Telp. (0266) 237549. 




   Ditetapkan di : Sukabumi
   Pada tanggal   : 12 September 2004

MUKTAMAR ALUMNIAL-MASTHURIYAH
PIMPINAN SIDANG PLENO

             Ketua ,                                Sekretaris,

                ttd.                                          ttd.



H. Abubakar Sidik S.Ag                   Drs. R. Dedi Supriatna

SUSUNAN PIMPINAN PUSAT
KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH MASA KHIDMAH 2004 – 2008 :

PENASEHAT


KHE. Fakhruddin Masthuro
Drs. KHA. Aziz Masthuro
KH. Nashri (Citayam)
KH. Hasyim (Bekasi)
KH. Muhayyat Thoyyib
KH. Yasin Tuki, MA
KH. Fachri Thoha Ma’ruf Lc
Drs. KH. Abd. Rohim Sanusi Lc
Drs. KH. Hamdun Ahmad
H. Kholil

DEWAN PEMBINA


Ketua              : H.A. Muiz Syihabuddin S.Ag.
Wakil Ketua    : H. Abubakar Sidik S.Ag.
                          H.A. Murodih MA
Sekretaris        : Drs. H.A. Yusuf Syamsul Fuad
Anggota          : Drs. D.A. Syuja’I
                          H. Sholahuddin S.Ag
                          Dadih Ad-Diyar S.Ag
                          Drs. H. Umay Dja’far Shiddiq MA
                          Dr. Lukman Nurdin MHA
                          H. Agus Salim
                          Oyib S.Ag
                          KH. Danil Royan
                          Drs. H. Tjetje Djuwaeni
                          Drs. HM. Manshur M.Pd.
                          Drs. Azhari
                          KH. Tantan Taqiyuddin Lc
                          Hj. Latifah
                          Dra. E. Fatimah
                          Hj. Khodijah
                          Dra. N. Ghomisoh


DEWAN PENGURUS


Ketua Umum              : Drs. R. Dedi Supriatna
Ketua I                                    : Endang Iskandar S.IP
Ketua II                      : H.A. Sayadih S.Ag.
Ketua III                     : Ferry Nur El-Firdaus, S.Ag
Ketua IV                     : H. Fathurrahman S.Ag
Ketua V                      : Dra. Yati Rohayati
Sekretaris Umum        : Daden A. M. Syakir S.Ag
Sekretaris I                  : Jalaluddin S.Ag
Sekretaris II                : Irman S.Ag.
Sekretaris III               : Yeyep Nuryadi S.Pd.I
Sekretaris IV               : Nasrulloh
Sekretaris V                : A. Saepuddin M.Ag
Bendahara Umum       : Hj. Nelly Rizanaty S.Ag
Bendahara I                : Dra. Heni Pitriani
Bendahara II               : Teti Herawati S.Pd.I

Departemen-Departemen :

1.      Departemen Pendidikan dan Kaderisasi :
Cholid Mawardi S.Ag
Syamsuddin AS, S.Ag
U. Miftah SHI
Dzurriyatul Wustho S.Sos.I
2.      Departemen Pengembangan Wirausaha dan Koperasi :
H. Sholahuddin HM, Lc
Ade Amron S.Ag
Umar Syarif SE
Nuryanto
3.      Departemen Dakwah dan Pengabdian Masyarakat :
H.A. Fakhruddin S.Ag
H. Agus A. Subhan S.Ag
Dedi Wahyudi S.Ag
4.      Departemen Humasy, Kemitraan dan Pelayanan Informasi :
Ir. Iwan Sopyan
A.    Karim S.Ag
Daden Sukendar S.Pd.I
Emil Rahman SHI
5.      Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anggota
Hj. St. Rahmah S.Ag
Lia Nurhilaliah SHI
Hj. Mahjuroh
Ima Nur Ichwani

Lembaga-Lembaga


1.      Lembaga Pengembangan Kreatifitas Seni dan Budaya :
Drs. Herlansyah
D. Najmuddin S.Ag
  1. Mufid SHI
Denda Nugraha SHI
     
2.      Lembaga Kajian Keilmuan dan Pengembangan Intelektual
Drs. Ahmad Zabidi
Sofwan Iskandar S.Ag
Syamsuddin Ak, M.Ag
Jaja Jaelani S.Ag.

3.      Lembaga Penelitian dan Pengembangan :
Nia Puspita S.Ag
Drs. Mulyadi
Fathulloh S.Ag.
M. Ridwan SHI

4.      Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum :
Ruslan Efendi SH
Jamaluddin SH
Irwan Irawan SH, S.Ag
      H.A. Karim SH











FUNGSI DAN TUGAS

PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA

KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH (KALAM)

 

PENASEHAT


Fungsi


Penasehat berfungsi sebagai badan konsultasi bagi Pengurus

Tugas


1.      Memberikan pokok-pokok pikiran mengenai visi, orientasi serta proses mekanisme kelancaran organisasi;
2.      Mengajukan usul, saran, baik diminta maupun atas insiatif sendiri kepada pengurus

 




DEWAN PEMBINA


Fungsi

Dewan Pembina berfungsi sebagai pembina, pengen- dali dan pengawas organisasi KALAM

Tugas

1.      Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaaan secara kontinue, baik diminta maupun tidak;
2.      Mengawasi dan memberikan koreksi terhadap pengurus, agar KALAM senantiasa berjalan di atas ketentuan organisasi dan ajaran agama Islam;
3.      Memberi dorongan moril maupun materil kepada organisasi;
4.      Membatalkan putusan Dewan Pengurus pada tingkatannya, yang bertentangan dengan agama, undang-undang dan kepatutan.



JOB DISCRIPTION
DEWAN PENGURUS PIMPINAN PUSAT
KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH
===================================

Ketua Umum
1.      Bertanggung jawab atas  keberadaan KALAM
2.      Merumuskan kebijakan dan strategi pada KALAM
3.      Mengkoordinir kepengurusan Pimpinan Pusat KALAM.

Ketua I
1.      Mengkoordinir keberadaan alumni dan keorganisasiannya (KALAM) daerah Sukabumi (JABAR I)
2.      Mengkoordinir Departemen Humas, Kemitraan dan Pelayanan Informasi
3.      Mengkoordinir Lembaga Penelitian dan Pengembangan
4.      Bertanggung jawab dan merumuskan kebijakan dan strategi pada bagian-bagian (Departemen dan Lembaga) yang dikoordinirnya
5.      Mewakili dan/atau membantu ketua umum, khususnya pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
Ketua II
1.      Mengkoordinir keberadaan alumni dan keorganisasiannya (KALAM) daerah Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, dsb (JABAR II)
2.      Mengkoordinir Departemen Pendidikan dan Pengkaderan
3.      Mengkoordinir Lembaga Kajian Keilmuan dan Pengembangan Intelektual.
4.      Bertanggung jawab dan merumuskan kebijakan dan strategi pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
5.      Mewakili dan/atau membantu ketua umum, khususnya pada bagian-bagian yang dikoordinirnya

Ketua III
1.      Mengkoordinir keberadaan alumni dan keorganisasiannya (KALAM) daerah Priangan Timur/Cianjur, Bandung, dsb. (JABAR III)
2.      Mengkoordinir Departemen Pengembangan Wirausaha dan Koperasi
3.      Mengkoordinir Lembaga Kreatifitas, Seni dan Budaya
4.      Bertanggung jawab dan merumuskan kebijakan dan strategi pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
5.      Mewakili dan/atau membantu ketua umum, khususnya pada bagian-bagian yang dikoordinirnya

Ketua IV
1.      Mengkoordinir keberadaan alumni dan keorganisasiannya (KALAM) daerah Jakarta
2.      Mengkoordinir Departemen Dakwah dan Pengabdian Masyarakat
3.      Bertanggung jawab dan merumuskan kebijakan dan strategi pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
4.      Mewakili dan/atau membantu ketua umum, khususnya pada bagian-bagian yang dikoordinirnya

Ketua V
1.      Mengkoordinir keberadaan alumni dan keorganisasiannya (KALAM) di luar Jawa Barat dan Jakarta
2.      Mengkoordinir Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anggota
3.      Mengkoordinir Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum
4.      Bertanggung jawab dan merumuskan kebijakan dan strategi pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
5.      Mewakili dan/atau membantu ketua umum, khususnya pada bagian-bagian yang dikoordinirnya
Sekretaris Umum
1.      Bertanggung jawab atas  administrasi KALAM
2.      Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi administrasi KALAM
3.      Mengkoordinir sekretaris-sekretaris
4.      Mendampingi ketua umum dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan / roda organisasi KALAM


Sekretaris I
1.      Mendampingi ketua I dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan / roda organisasi KALAM, khususnya dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya.
2.      Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi administrasi KALAM dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya
3.      Mewakili dan/atau membantu sekretaris umum, khususnya pada bagian-bagian yang dikoordinirnya

Sekretaris II
1.      Mendampingi ketua II dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan / roda organisasi KALAM, khususnya dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya.
2.      Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi administrasi KALAM dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya
3.      Mewakili dan/atau membantu sekretaris umum, khususnya pada bagian-bagian yang dikoordinirnya

Sekretaris III
1.      Mendampingi ketua III dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan / roda organisasi KALAM, khususnya dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya.
2.      Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi administrasi KALAM dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya
3.      Mewakili dan/atau membantu sekretaris umum, khususnya pada bagian-bagian yang dikoordinirnya

Sekretaris IV
1.      Mendampingi ketua IV dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan / roda organisasi KALAM, khususnya dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya.
2.      Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi administrasi KALAM dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya
3.      Mewakili dan/atau membantu sekretaris umum, khususnya pada bagian-bagian yang dikoordinirnya

Sekretaris V
1.      Mendampingi ketua V dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan / roda organisasi KALAM, khususnya dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya.
2.      Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi administrasi KALAM dalam bagian-bagian yang dikoordinirnya
3.      Mewakili dan/atau membantu sekretaris umum, khususnya pada bagian-bagian yang dikoordinirnya

Bendahara Umum
1.      Bertanggung jawab atas  keuangan KALAM
2.      Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi keuangan KALAM
3.      Mengkoordinir bendahara-bendahara

Bendahara I
1.      Bertanggung jawab atas  keuangan KALAM daerah Jawa Barat
2.      Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi keuangan KALAM daerah Jawa Barat
3.      Mewakili dan/atau membantu bendahara umum, khususnya pada bagian-bagian yang dikoordinirnya

Bendahara II
1.      Bertanggung jawab atas  keuangan KALAM daerah luar Jawa Barat
2.      Merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan strategi keuangan KALAM daerah luar Jawa Barat
3.      Mewakili dan/atau membantu bendahara umum, khususnya pada bagian-bagian yang dikoordinirnya

Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
1.      Menginventarisir lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola oleh alumni
2.      Merumuskan berbagai hal yang berkenaan dengan kelembagaan pendidikan, khususnya yang dikelola alumni
3        Merumuskan system pendidikan
4        Merumuskan dan menyelenggarakan kaderisasi di kalangan alumni
5.   Menyelenggarakan kegiatan keanggotaan alumni (penerimaan/perkenalan anggota).

Departemen Pengembangan Wirausaha
dan Koperasi
1.      Menginventarisir potensi alumni dalam bidang kewirausahaan
2.      Merumuskan dan mengupayakan bidang usaha alumni



Departemen Dakwah
dan Pengabdian Masyarakat
1.      Menginventarisir potensi alumni dalam Dakwah
2.      Merumuskan dan mengupayakan aktivitas alumni dalam Dakwah
3.      Merumuskan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan (BAKSOS)

Departemen Humas, Kemitraan
dan Pelayanan Informasi
1.      Menyelenggarakan data base alumni
2.      Mengadakan upaya-upaya guna terhimpunnya data alumni
3.      Mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak guna terselenggaranya program KALAM
4.      Menghimpun dan menyampaikan informasi-informasi, khususnya yang berkenaan dengan alumni.

Departemen Pemberdayaan Perempuan
dan Kesejahteraan Anggota
1.      Menginventarisir alumni perempuan dengan segala potensinya.
2.      Merumuskan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan bagi pemberdayaan perempuan
3.      Merumuskan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang menunjang kesejahteraan bagi anggota, pengurus, dll.

Lembaga Kajian Keilmuan
dan Pengembangan Intelektual
Merumuskan dan menyelengarakan kegiatan-kegiatan keilmuan, khususnya di kalangan alumni, seperti pengajian, seminar, dan lain-lain.

Lembaga Penelitian dan Pengembangan
1.      Merumuskan dan menyelenggarakan kajian-kajian tentang alumni, keberadaan dan tugas-tugasnya
2.      Mengupayakan terbitnya bulletin, majalah, atau sejenisnya.

Lembaga Kreativitas, Seni dan Budaya
1.      Menginventarisir dan menghimpun potensi alumni dalam bidang kreatifitas, seni, budaya dan olah raga
2.      Merumuskan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang kreatifitas, seni, budaya dan olah raga

Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum
1.      Menginventarisir dan menghimpun potensi alumni dalam bidang advokasi dan bantuan hukum
2.      Merumuskan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang advokasi dan bantuan hukum, seperti kegiatan untuk ‘alumni melek hukum’.
3.      Mengupayakan badan hukum bagi KALAM.



 
 


GARIS-GARIS BESAR
PROGRAM KERJA
 

 



 


PIMPINAN PUSAT
KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH
Tipar Cisaat kotak Pos 33
Sukabumi 43101 Jawa Barat 43101
Telepon (0266) 225888, 210471, 237551
Faximile (0266) 237549




 


SUSUNAN
PIMPINAN PUSAT
 






.







 




PIMPINAN PUSAT
KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH
Tipar Cisaat kotak Pos 33
Sukabumi 43101 Jawa Barat 43101
Telepon (0266) 225888, 210471, 237551
Faximile (0266) 237549SUSUNAN
PIMPINAN PUSAT






JOB DISCRIPTION


Peraturan Tata Kerja









 


PIMPINAN PUSAT
KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH
Tipar Cisaat kotak Pos 33
Sukabumi 43101 Jawa Barat 43101
Telepon (0266) 225888, 210471, 237551
Faximile (0266) 237549





   



SAMBUTAN
PIMPINAN AL-MASTHURIYAH
(PENASEHAT KALAM)

Assalamu’alaikum Wr. Wbr.

Dalam rangka mengantisipasi perkembangan zaman, saat ini dan ke depan, guna mempertahankan dan memperteguh thoriqoh Ahlussunnah wal Jama’ah, kami mengharapkan agar seluruh alumni (al-Mutakhorrijin) Al-Masthuriyah dan Sirajul Athfal senantiasa menggalang persatuan dan kesatuan, antara lain melalui wadah alumni.
Berdasarkan hasil muktamar alumni Al-Masthuriyah tahun 2004 M./1425 H., wadah alumni Al-Masthuriyah bernama Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM).
Untuk itu, diharapkan agar seluruh alumni berhimpun dan berpartisipasi aktif dalam wadah tersebut di atas. Semoga Allah SWT mengabulkan doa dan harapan kita semua. Amin.

Wassalamu’alaikum Wr. Wbr.

Sukabumi, 23 Maret 2005
Pimpinan Al-Masthuriyah

ttd.


KHE. FAKHRUDDIN MASTHURO






SAMBUTAN
KETUA UMUM PIMPINAN PUSAT
KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH
MASA KHIDMAT 2004 - 2008

Assalamu’alaikum Wr. Wbr.

Kehadiran komunitas alumni untuk membangun komunikasi di antara alumni, membangun almamater serta mendayagunakan perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat relevan dan diperlukan.

Disinilah pentingnya peranan sebuah organisasi Alumni Al-Masthuriyah yang mampu mendayagunakan kekuatan dan daya pengaruh mereka agar memberikan nilai tambah bagi anggota, almamater maupun masyarakat.
Berdasarkan hasil muktamar alumni Al-Masthuriyah tahun 2004, yang diselenggarakan menjelang Haol pendiri Al-Masthuriyah, tercetuslah satu-satunya wadah yang menghimpun alumni Al-Masthuriyah (dan Sirajul Athfal) yang bernama Keluarga Alumni Al-Masthuriyah (KALAM).

Selanjutnya, kami sebagai pemegang amanah dari muktamar alumni tersebut untuk menjalankan roda organisasi KALAM ini, sangat mengharapkan partisipasi aktif dari semua alumni dalam mewujudkan KALAM yang dapat memenuhi harapan semua pihak.

Semoga Allah SWT memberika kekuatan serta senantiasa melimpahkan merahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kita sekalian. Amin.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

                                    Sukabumi, 23 Maret 2005
                                    Al-Faqir,
                                    ttd.
                                    Dedi Supriatna






ANGGARAN
DASAR
 






PIMPINAN PUSAT
KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH
Tipar Cisaat kotak Pos 33
Sukabumi 43101 Jawa Barat 43101
Telepon (0266) 225888, 210471, 237551
Faximile (0266) 237549





ANGGARAN
RUMAH TANGGA
 





PIMPINAN PUSAT
KELUARGA ALUMNI AL-MASTHURIYAH
Tipar Cisaat kotak Pos 33
Sukabumi 43101 Jawa Barat 43101
Telepon (0266) 225888, 210471, 237551
Faximile (0266) 237549


Pasal 24
Rapat Kerja Pimpinan Daerah

1.      Rapat Kerja Pimpinan Daerah diadakan oleh Pimpinan Daerah dan dihadiri oleh pengurus  Pimpinan Daerah dan Utusan Pimpinan Komisariat.
2.     Rapat Kerja Pimpinan Daerah merupakan forum permusyawaratan untuk :
a.     menjabarkan program kerja organisasi serta keputusan-keputusan organisasi pada tingkat daerah.
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program tahunan dan merumuskan kembali program tahunan berikutnya.

Pasal 25
Musyawarah Pimpinan Komisariat

1.      Musyawarah Pimpinan Komisariat merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai kekuasaan tertinggi di tingkat komisariat.
2. Musyawarah Pimpinan Komisariat dianggap syah apabila dihadiri setengah lebih satu dari jumlah anggota yang tercatat dalam suatu wilayah Kecamatan/Perguruan Tinggi.
3.  Agenda Musyawarah Pimpinan Komisariat terdiri dari : 
a.    Laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan Komisariat.









Comments

  1. contoh ini hanya sebagai bahan pertimbangan saja tidak ada maksud apapun semua kembali lagi kepada pembaca.
    terimakasih

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

5 ALAT TRADISIONAL INDONESIA YANG MENDUNIA

Kesan dan pesan ikut sebuah organisasi

Lanjutan Sidang Akhir(FISIP UNPAS BANDUNG) 2020